tirto.id -
"Baru tahu juga," kata Hendrawan kepada Tirto, Kamis (21/6/2018).
Saat didesak perihal mekanisme yang terdapat di internal PDIP bagi kader pelaku tindakan kriminal, Hendrawan enggan menjawab secara detail.
"Masih kami cek terus. Info lebih detail cek kepada sekjen. Saya masih di Jateng," kata Hendrawan.
Sementara, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sampai berita ini ditulis belum berkenan memberikan keterangannya mengenai kasus ini.
Herman Hery diduga melakukan penganiayaan terhadap Ronny Yuliarto beserta istrinya pada Minggu (10/6/2018) malam. Hal ini diketahui dari keterangan tertulis kuasa hukum korban, Febby Sagita, yang diterima Tirto, Kamis (21/6/2018).
Menurut Febby, kejadian ini berawal dari mobil korban masuk jalur busway dan ditilang polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Sedangkan mobil Herman Hery, Rolls Royce Phantom B 88 NTT tepat berada di belakang mobil korban.
Diduga akibat lama menunggu, Herman Hery langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Hery, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Hery langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Hery.
Polisi yang tengah melakukan razia tersebut hanya menonton aksi brutal anggota DPR-RI tersebut tanpa ada upaha melerai.
Istri korban yang membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Hery tanpa mempedulikan ada dua anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.
Kedua anak korban menangis di dalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh anggota DPR-RI tersebut.
Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi, sesampainya di Masjid Pondok Indah, polisi dan Herman Hery malah langsung kabur dan tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.
Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan. Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur Lebaran, pada Kamis 21 Juni 2018.
Hari ini, kuasa hukum korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jakarta Selatan.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri