Menuju konten utama

PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK Bermodal Polling Medsos

"Gugatan diajukan setelah hasil polling di akun media sosial PSI menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan," kata Antoni.

PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK Bermodal Polling Medsos
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Jumat (23/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan uji materi terhadap draft Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Gugatan diajukan berdasarkan hasil jajak pendapat di media sosial.

Berdasarkan pantauan Tirto, rombongan PSI tiba di Gedung MK sekitar pukul 13.45 WIB. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan beberapa kader termasuk Giring Ganesha ikut mengantarkan gugatan.

"Gugatan diajukan setelah hasil polling di akun media sosial PSI menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan," kata Antoni di Gedung MK, Jumat (23/2/2018).

Partai yang dipimpin Grace Natalie itu menilai ada beberapa pasal kontroversi di UU MD3 hasil revisi. Pasal-pasal itu adalah Pasal 73 ayat (3) dan (4), 245 ayat (1), dan 122 huruf k.

Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan.

Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan dengan alasan, DPR tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen.

"Selanjutnya, digugat Pasal 245 ayat (1) yang kami anggap membangun imunitas buat anggota DPR secara tidak proporsional," ujar Antoni.

Antoni yakin gugatan partainya memiliki legalitas. Menurutnya, gugatan terhadap revisi UU MD3 tetap bisa diajukan meski nomor beleid itu belum ada.

Pendapat serupa juga disampaikan Kuasa Hukum PSI dari Jaringan Advokasi Rakyat (JANGKAR) Solidaritas Kamaruddin. Ia mengklaim ada 122 advokat yang diajak mengawal gugatan terhadap revisi UU MD3.

"Memang nomor UU belum keluar, tapi secara yuridis dan hukum acara kita nanti diberi hak perbaikan permohonan. Jadi saya kira tak ada persoalan," ujar Kamaruddin.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri