Menuju konten utama

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Paham Dasar Filosofi Perubahan UU MD3

Fahri menyatakan apabila Jokowi tidak menandatangani UU MD3 itu maka seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi.

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Paham Dasar Filosofi Perubahan UU MD3
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai sikap Presiden Jokowi yang tak mau menandatangani perubahan UU MD3 karena tak paham dasar filosofi pasal-pasal yang ada di dalamnya.

"Memang falsafah dalam UU MD3 itu emang agak berat. Kalau enggak negarawan enggak bisa paham itu pasal-pasal itu ya," kata Fahri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Fahri menjelaskan bahwa pasal 122 huruf K mengenai contempt of parliament terilhami dari konsep trias politica Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Politisi PKS ini menganggap pembagian itu bertujuan agar tidak ada kesewenangan kepemimpinan raja sebagai pemegang kekuasaan tunggal, sehingga perlu diawasi oleh dua lembaga lainnya.

Dalam mengawasi kinerja eksekutif, kata Fahri, legislatif dan yudikatif kemudian diberi kewenangan yang lebih besar dan perlindungan. "Termasuk ada delik contempt of parliament," kata Fahri.

Maka, menurut Fahri, tidak ada niatan dari DPR untuk bersikap otoriter melalui perubahan UU MD3. Karena, seluruh pasal yang ada di dalamnya juga menjadi norma di negara-negara lain sejak dahulu kala.

"Kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua itu, enggak ngerti begitu," kata Fahri.

Di sisi lain, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku masih berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa menjelaskan kepada Presiden Jokowi tentang pasal-pasal yang ada di dalam UU MD3.

"Saya masih yakin bahwa presiden akan menandatangan revisi kedua UU MD3. Mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Rabu (21/2/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya mengungkapkan Presiden Jokowi terkejut dengan dengan sejumlah pasal dalam revisi UU MD3. Yasonna mengatakan Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani undang-undang yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR bersama pemerintah itu.

"Jadi Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2) seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto