Keputusan MA untuk mencabut Permen No. 26 Tahun 2017 baru bisa efektif setidaknya 3 bulan setelah keputusan diterima Kemenhub pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Menhub Budi Karya mengaku menghargai keputusan pengabulan uji materi dari MA terkait regulasi taksi online. Pihaknya sudah memikirkan langkah ke depan untuk membahas putusan tersebut.