tirto.id - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengharapkan adanya keluwesan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satunya terkait dengan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengemudi dan penumpang taksi daring (online).
Ridzki tidak menampik apabila saat ini masih ditemukan adanya intimidasi terhadap pengemudi taksi daring saat mengangkut penumpang di beberapa tempat, seperti bandara maupun stasiun kereta. Oleh karena itu, Ridzki meminta agar kebijakan pemasangan stiker di armada tidak malah memancing aksi intimidatif yang lebih parah.
“Kalau dilihat dari motivasinya, penggunaan stiker itu baik. Tapi kalau dilihat dari realitanya di lapangan, di sini perlu ada keluwesan dari penggunaan maupun praktik dari aturan tersebut,” ujar Ridzki di Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Jumat (27/10/2017) siang.
Ridzki mengimbau kepada pemerintah agar memperhatikan sejumlah daerah yang dinilai manajemen Grab Indonesia masih rawan terhadap kasus intimidasi kepada mitra pengemudi. Dua di antaranya adalah Bali dan Batam.
“Menaati aturan pemerintah adalah hal wajib, tapi tentunya di sini kami bisa lihat dari kasus per kasus dimana kalau penggunaan stiker itu bisa membahayakan pengemudi, atau bisa jadi penumpangnya,” kata Ridzki.
Selain itu, Ridzki juga turut mendorong adanya sikap proaktif dari pemerintah dan pihak keamanan setempat guna mengawasi penerapan aturan tersebut. Ridzki pun mengindikasikan agar pihak berwajib tidak mengesampingkan keamanan dan keselamatan pengemudi, meskipun di sisi lain memang bertugas untuk menegakkan aturan.
“Di beberapa daerah yang masih kurang kondusif, dari Grab sendiri secara aktif selalu berkomunikasi dan datang ke tempat tersebut untuk menganalisis apa yang bisa kami lakukan secara lebih baik lagi,” ungkap Ridzki.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menekankan bahwa pemerintah bakal menjamin keamanan dan keselamatan armada taksi daring. Untuk itu, Sugihardjo mengatakan perlu adanya kerja sama dengan pihak keamanan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan intimidasi.
“Itu kan excess sebetulnya, karena tadinya mereka beroperasi tanpa izin. Kalau sudah punya izin, negara harus melindungi yang punya izin,” ucap Sugihardjo.
Adapun Sugihardjo juga mengharapkan agar penerapan Permenhub Nomor 108/2017 ini dapat membawa dampak positif, salah satunya menghilangkan tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi terjadi di lapangan. “Jangan sampai sudah ada stiker, terus ditendang (mobilnya) dan penumpang diturunin. Itu mengganggu ketertiban umum,” ujar Sugihardjo.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto