Menuju konten utama

Pembahasan Aturan Baru Soal Taksi Online Selesai Pekan Depan

Peraturan baru mengenai transportasi berbasis aplikasi ditargetkan oleh Kemenhub bisa terbit sebelum 1 November 2017.

Pembahasan Aturan Baru Soal Taksi Online Selesai Pekan Depan
(Ilustrasi) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjalan untuk menghadiri rapat terbatas tentang pengaturan transportasi online di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menargetkan pembahasan peraturan baru terkait dengan taksi online rampung pada Selasa pekan depan (17/9/2107). Aturan baru itu dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal-pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur transportasi online.

Budi mengatakan pembahasan akhir mengenai aturan itu, yang melibatkan pihak pemerintah dan pelaku usaha transportasi, akan berlangsung di gedung Kemenko Bidang Kemaritiman.

"Harapannya apa? Setelah ada diskusi sosialisasi, ketemu lagi, semua keinginan untuk memberikan kesetaraan antara transportasi online dan konvensional itu dipegang sama-sama. Dijunjung sama-sama," kata Budi di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Budi mengatakan selama ini Kemenhub sudah menggelar beberapa Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan baru itu di beberapa kota. FGD itu bertajuk "Mencari Solusi Terbaik Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan MA Atas Permenhub 26/2017".

Dia berharap forum-forum itu memberikan banyak masukan untuk penyusunan peraturan baru yang akan menyetarakan kedudukan transportasi online dan konvensional. Menurut Budi, pemerintah akan tetap mengacu pada tiga hal‎, yaitu kesetaraan, sesuai UU yang berlaku, dan menguntungkan pelaku usaha transportasi online maupun konvensional.

"Kami memang mengimbau kepada semua pihak agar saling bertenggang rasa untuk mencari kebersaman agar bersama-sama bisa survive (bertahan). Satu yang menang tidak mungkin karena akan dikritik juga sama yang lain," ujarnya.

Selain itu, Budi mengaku telah meminta agar pembahasan aturan itu tidak berlama-lama sehingga keberadaan taksi online tetap memiliki dasar hukum saat putusan MA berlaku pada 1 November 2017.

"Kalau tidak selesai, Putusan MA akan segera berlaku pada 1 November, nanti bisa ada kekosongan hukum, kan report lagi," kata Budi.

Pada 20 Juni 2017, MA memerintahkan Kemenhub mencabut 14 pasal dalam Permenhub ‎Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan itu berlaku per 1 November 2017.

Menurut MA beberapa ketentuan dalam Permenhub itu bertentangan dengan UU 20/2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah serta UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom