tirto.id - Grab Indonesia, salah satu perusahaan penyedia layanan trasportasi berbasis aplikasi atau taksi online, masih keberatan dengan salah satu ketentuan dalam revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yakni aturan batas bawah tarif.
Pihak Grab mengutarakan hal ini saat Kemenhub menggelar pertemuan membahas rancangan revisi peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek itu. Forum itu berlangsung pada hari ini, Kamis (19/10/2017).
Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma menilai ketentuan batas bawah tarif taksi online berpotensi tidak mendukung kompetesi di sektor bisnis transportasi berbasis aplikasi.
“Tarif bawah itu, buat kami, agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik,” kata Tri Sukma di Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Dia mengaku sepakat dengan tujuan Kemenhub menekan risiko perang harga berlebihan atau predatory pricing, yang diterapkan taksi online, dalam bersaing dengan transportasi konvensional. Tapi, Tri menilai ketentuan batas bawah tarif tidak perlu diberlakukan.
“Logika paling gampang itu, (perang harga dicegah dengan) standar pelayanan minimal,” ujar dia.
Dia mengimbuhkan, hingga kini, pihak Grab belum bisa memprediksi praktik penerapan pembatasan tarif bawah itu. Grab Indonesia akan menunggu keputusan akhir dari Kemenhub.
“Kami masih menunggu bentuk akhir dari peraturan ini. Karena PM nya juga belum ada. Setelah keluar (revisi), kami akan mempelajarinya dan memberi komentar,” kata dia.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Hindro Surahmat menjelaskan aturan batas tarif bawah akan diatur oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau gubernur sesuai kewenangannya.
Pembatasan itu akan menjadi acuan untuk penetapan tarif dengan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi online.
“Karena Jabodetabek ada badan pengelola transportasi jadi ada kekhususan untuk mengatur berdasar (usulan) BPTJ,” kata Hindro. “Batas atas dan batas bawah ini jadi pembahasan khusus oleh pemangku kepentingan.”
Rumusan rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 akan memuat sembilan poin perbaikan. Poin-poin itu yaitu penetapan argometer taxi, batas tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa, wilayah operasi dan kuota/perencanaan kebutuhan. Selain itu, persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom