Menuju konten utama

Asosiasi Minta Sopir Taksi Online Patuhi Revisi Permenhub

Asosiasi Driver Online (ADO) mengimbau semua pengemudi taksi online menerima sejumlah ketentuan baru dalam revisi Permenhub Nomor 26/2017.

Asosiasi Minta Sopir Taksi Online Patuhi Revisi Permenhub
Adrianto Djokosoetono berbincang dengan Christiansen FW dan Babe Bowi saat konferensi pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Asosiasi Driver Online (ADO) mengimbau semua sopir taksi berbasis aplikasi menerima materi revisi Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ketua Umum ADO, Christiansen F.W mengaku sepakat dengan sejumlah ketentuan di rancangan revisi itu.

Karena itu, dia mengimbau semua sopir taksi online bersikap profesional dengan mematuhi ketentuan itu ketika sudah berlaku.

“Ini adalah konsekuensi dimana kami (taksi online) sudah masuk ke dunia bisnis. Kami harus profesional, itulah konsekuensinya. Bila tidak setuju, tidak usah ikut (taksi online),” kata Christiansen F.W pada Kamis (19/10/2017).

Dia mengingatkan ketentuan baru di revisi Permenhub Nomor 26/2017 lumayan ketat. Misalnya, semua pengemudi taksi online tidak boleh mengendarai kendaraannya ke luar kota wilayah operasinya.

Hal ini sebab salah ketentuan baru di rancangan revisi Permenhub Nomor 26/2017 ialah setiap taksi online harus memiliki stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK). Stiker itu memuat keterangan wilayah operasi taksi online yang akan dibatasi di kawasan tertentu.

Makanya, menurut dia, selama masa transisi yang diperkirakan mencapai 3 sampai 6 bulan sejak 1 November 2017 mendatang, para sopir taksi online perlu berfikir matang untuk tetap bertahan atau tidak.

“Berikanlah ruang kepada teman-teman yang mau melakukannya secara profesional,” kata Christiansen.

Meskipun begitu, dia mengaku optimistis mayoritas sopir taksi online siap mematuhi regulasi baru itu. Christiansen beralasan 75 persen dari anggota ADO selama ini sudah melakoni pekerjannya secara profesional.

Dia mengklaim ADO memiliki 50.000 anggota di 11 provinsi. Para sopir taksi online di 4 pulau itu berstatus sebagai mitra tiga perusahaan transportasi berbasis aplikasi.

Rumusan rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 akan memuat sembilan poin perbaikan. Poin-poin itu yaitu penetapan argometer taxi, batas tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa, wilayah operasi dan kuota/perencanaan kebutuhan. Selain itu, persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa prinsip dasar penyusunan revisi ketentuan itu untuk mengakhiri konflik antara taksi online dan taksi konvensional.

“Filosofinya bagaimana memberikan kesetaraan. Kami tahu transportasi online ini sebuah kenisaayaan. Kami berikan ruang dengan baik, tapi juga harus memberikan payung bagi taksi-taksi lain,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom