Indeks Taksi Online
Sopir Taksi Online Minta Ada Aturan Baru Soal Batas Tarif
Sebagian perkumpulan sopir taksi online meminta pemerintah membentuk aturan baru soal batas tarif usai MA membatalkan 14 pasal di Permenhub 26/2017.
Kemenhub: Aturan Taksi Online Tetap Berlaku Meski Dicabut MA
Keputusan MA untuk mencabut Permen No. 26 Tahun 2017 baru bisa efektif setidaknya 3 bulan setelah keputusan diterima Kemenhub pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Menhub Imbau Putusan Regulasi Taksi Online Ditanggapi Tenang
Menhub Budi Karya mengaku menghargai keputusan pengabulan uji materi dari MA terkait regulasi taksi online. Pihaknya sudah memikirkan langkah ke depan untuk membahas putusan tersebut.
Pemkot Cirebon Larang Transportasi Online Beroperasi
Pemkot Cirebon menyatakan melarang semua jenis transportasi online beroperasi di daerahnya.
Pertarungan Grab VS Uber di Asia Tenggara Kian Panas
Grab baru saja mendapat suntikan dana senilai $2 miliar. Ia siap merebut pasar Asia Tenggara dari tangan pesaing besarnya, Uber.

Mereka yang Diuntungkan dari Tarif Atas-Bawah Taksi Online
Penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online memicu kontroversi. Siapa untung dan siapa buntung?
Aturan Baru Taksi Daring akan Dievaluasi Enam Bulan ke Depan
Pemerintah sendiri mengaku akan lebih proaktif dalam mendengarkan masukan ataupun keluhan dari masyarakat terkait pelayanan taksi daring.
Menhub Nilai Demo Pengemudi GrabCar sebagai Konflik Internal
Menhub mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi konflik internal yang terjadi antara pengemudi GrabCar dengan pihak perusahaan.
Supir Taksi Daring Masih Belum Tahu Soal Tarif Baru
Penetapan tarif batas bawah taksi daring di Jakarta adalah sebesar Rp3.500,00 dan tarif batas atas sebesar Rp7.000,00
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Taksi Daring pada 1 Juli 2017
Penentuan tarif dibagi menjadi dua macam yang didasarkan pada pembagian wilayah, yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, serta wilayah II yang meliputi daerah-daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Sultan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Insiden Taksi Online
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan atas insiden yang menimpa sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta minggu malam lalu.
Kemenhub Tetapkan Status Legal Bagi Transportasi Online
Transportasi online ditetapkan berstatus legal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Hipmi Minta Kemenhub Tak Persulit Keberadaan Taksi Online
Anggawira menjelaskan pihaknya khawatir bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi hal yang bisa menghancurkan industri kreatif nasional.

YLKI: Data Konsumen Transportasi Online Belum Dilindungi
Ketua YLKI, Tulus Abadi menyatakan regulasi mengenai transportasi online belum menyentuh aspek perlindungan terhadap data pribadi konsumen.

Menhub Lakukan Sosialisasi Ketentuan Baru Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru taksi online. Semua pemangku kepentingan akan diundang dalam sosialisasi tersebut.
Kemenhub: Taksi Konvensional Harus Mudah, Murah, dan Bermutu
Taksi berbasis aplikasi lebih bisa menghemat berbagai biaya operasional yang selama ini menjadi tanggungan perusahaan taksi konvensional.
KPPU Mulai Selidiki Tarif Predator Taksi Online
KPPU menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh pengusaha taksi online.
Menhub Beri Waktu 3 Bulan Soal Naiknya Tarif Angkutan Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Suara-suara Pendukung dan Penolak Aturan Baru Taksi Online
Pengemudi dan konsumen keberatan. Pengusaha taksi online menolak, sementara Organda mendukung. YLKI justru menyoroti masih banyaknya celah yang akan merugikan konsumen.
Luhut: Jika Menolak Aturan, Taksi Online Harus Hengkang
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. "Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia," tegas Luhut.
Masuk tirto.id








