Indeks Taksi Online
Pemkot Cirebon Larang Transportasi Online Beroperasi
Pemkot Cirebon menyatakan melarang semua jenis transportasi online beroperasi di daerahnya.
Pertarungan Grab VS Uber di Asia Tenggara Kian Panas
Grab baru saja mendapat suntikan dana senilai $2 miliar. Ia siap merebut pasar Asia Tenggara dari tangan pesaing besarnya, Uber.

Mereka yang Diuntungkan dari Tarif Atas-Bawah Taksi Online
Penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online memicu kontroversi. Siapa untung dan siapa buntung?
Aturan Baru Taksi Daring akan Dievaluasi Enam Bulan ke Depan
Pemerintah sendiri mengaku akan lebih proaktif dalam mendengarkan masukan ataupun keluhan dari masyarakat terkait pelayanan taksi daring.
Menhub Nilai Demo Pengemudi GrabCar sebagai Konflik Internal
Menhub mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi konflik internal yang terjadi antara pengemudi GrabCar dengan pihak perusahaan.
Supir Taksi Daring Masih Belum Tahu Soal Tarif Baru
Penetapan tarif batas bawah taksi daring di Jakarta adalah sebesar Rp3.500,00 dan tarif batas atas sebesar Rp7.000,00
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Taksi Daring pada 1 Juli 2017
Penentuan tarif dibagi menjadi dua macam yang didasarkan pada pembagian wilayah, yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, serta wilayah II yang meliputi daerah-daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Sultan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Insiden Taksi Online
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan atas insiden yang menimpa sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta minggu malam lalu.
Kemenhub Tetapkan Status Legal Bagi Transportasi Online
Transportasi online ditetapkan berstatus legal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Hipmi Minta Kemenhub Tak Persulit Keberadaan Taksi Online
Anggawira menjelaskan pihaknya khawatir bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi hal yang bisa menghancurkan industri kreatif nasional.

YLKI: Data Konsumen Transportasi Online Belum Dilindungi
Ketua YLKI, Tulus Abadi menyatakan regulasi mengenai transportasi online belum menyentuh aspek perlindungan terhadap data pribadi konsumen.

Menhub Lakukan Sosialisasi Ketentuan Baru Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru taksi online. Semua pemangku kepentingan akan diundang dalam sosialisasi tersebut.
Kemenhub: Taksi Konvensional Harus Mudah, Murah, dan Bermutu
Taksi berbasis aplikasi lebih bisa menghemat berbagai biaya operasional yang selama ini menjadi tanggungan perusahaan taksi konvensional.
KPPU Mulai Selidiki Tarif Predator Taksi Online
KPPU menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh pengusaha taksi online.
Menhub Beri Waktu 3 Bulan Soal Naiknya Tarif Angkutan Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Suara-suara Pendukung dan Penolak Aturan Baru Taksi Online
Pengemudi dan konsumen keberatan. Pengusaha taksi online menolak, sementara Organda mendukung. YLKI justru menyoroti masih banyaknya celah yang akan merugikan konsumen.
Luhut: Jika Menolak Aturan, Taksi Online Harus Hengkang
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. "Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia," tegas Luhut.
Aher: 90 Persen Taksi Online di Jabar Tak Berizin
Pemprov Jawa Barat akan segera membentuk Pergub turunan revisi Permenhub 32/2016 untuk menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online.
Polemik Aturan Baru Taksi Online
Revisi Permenhub menuai protes perusahaan taksi berbasis aplikasi. Mereka menilai aturan itu memberatkan perusahaan dan mitra pengemudi. Tapi konsumen tetap ingin transportasi nyaman dan murah. Kepada siapa pemerintah berpihak?
Grab Indonesia Mengklaim Sudah Bermitra dengan Dua Koperasi
Grab Indonesia selama ini bermitra Koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan Koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), yang menaungi para pengemudinya, agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
Masuk tirto.id





