tirto.id - Penentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diberlakukan pada taksi daring per 1 Juli 2017 rupanya masih belum diketahui para pengemudi di lapangan. Seperti diungkapkan seorang pengemudi Go-Car bernama Sulaeman, dirinya mengaku pemberitahuan terkait pemberlakuan tarif baru itu belum diterimanya dari pihak perusahaan.
“Saya belum dengar soal itu. Kalaupun benar, mungkin itu beda-beda kali ya untuk mobilnya? Tarif batas atas dimaksudkan buat (mobil-mobil) yang kelas premium. Tapi dari perusahaan belum ada info mengenai itu,” ungkap Sulaeman kepada Tirto pada Minggu (2/7/2017) siang di Jakarta.
Saat disebutkan bahwa penetapan tarif batas bawah di Jakarta yang sebesar Rp3.500,00 dan tarif batas atas sebesar Rp7.000,00, Sulaeman memilih tidak berkomentar banyak. Akan tetapi, menurutnya selama ini perusahaan telah menerapkan tarif yang mengacu pada hitungan per kilometer.
“Per kilometer rasanya Rp3.000,00 ya. Jadi selama ini ya tinggal dikalikan saja dengan jaraknya. Kalau benar tarif batas bawah Rp3.500,00, berarti ya naiknya Rp500,00,” ujar Sulaeman.
Senada dengan Sulaeman, Edi yang merupakan pengemudi taksi daring di bawah naungan Uber pun mengaku belum tahu perihal penentuan tarif tersebut. Menurut Edi, penentuan tarif sendiri dapat dimaknai sebagai upaya untuk memanjakan penumpang, namun di sisi lain tidak untuk merugikan pengemudi.
“Ya nggak masalah,” ucap Edi saat ditemui Sabtu (1/7/2017) sore.
Lebih lanjut, Edi menuturkan bahwa di Uber selama ini tidak ada tarif yang ditetapkan untuk per kilometernya. Edi menambahkan, taksi daring Uber sendiri lebih cenderung bermain harga melalui promo. “Hari biasa itu, kalau Uber, makin banyak pesan (penumpangnya) makin banyak juga diskonnya. Kadang hampir sampai 0 persen,” ungkap Edi.
Adapun saat disinggung perihal nominal untuk tarif batas bawah, Edi beranggapan apabila besaran tersebut terbilang tinggi. “Rp3.500,00 itu ya sebenarnya kemahalan. Sudah hampir sama kayak taksi. Malah jatuhnya nanti tidak laku. Paling orang-orang tertentu yang pakai,” ujar Edi.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke pihak manajemen Go-Jek, Senior Vice President Operasional Arno Tse mengatakan perusahaan telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tarif baru.
Selain itu, Go-Jek pun menganggap para mitranya sudah melek terhadap pemberitaan di media massa terkait penerapan tarif baru yang merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 itu.
“Mereka sudah sangat well-informed dari situ (media massa). Kita juga ada driver’s blog. Itu adalah platform di mana kita memberikan imbauan, arahan, dan lainnya,” ucap Arno di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Menanggapi masa dimulainya pemberlakuan tarif baru untuk taksi daring, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan semua aspek terkait sudah siap jalan per kemarin.
Pudji menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang belum sesuai atau tidak mengikuti aturan perundang-undangan, maka penindakannya pun akan disesuaikan dengan regulasi yang telah dibuat.
“Seperti disampaikan Pak Menteri (Perhubungan), kita ada proses monitoring dan pengawasan. Sanksinya sendiri sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran, sampai dengan pemutusan kerja atau penonaktifan daripada aplikasi itu,” ujar Pudji di Jakarta, Sabtu (1/7/2017) lalu.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani