tirto.id - Payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi online kembali menuai polemik. Perkaranya, Menteri Perhubungan Budi Karya akan segera menandatangani Revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, April mendatang.
“Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta, Selasa (14/3).
11 point itu antara lain; 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.
Belakangan sejumlah perusahaan operasional taksi berbasis aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Uber memprotes revisi Permenhub itu. Ketiganya menilai ada tiga poin revisi yang menghambat bisnis mereka.
Pada Jumat pekan lalu, Gojek, Grab, dan Uber meneken surat bersama yang isinya menolak tiga hal, yakni; 1) menolak rencana penetapan batas biaya perjalanan, 2) kuota jumlah kendaraan, serta 3) pengalihan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum atau koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan.
Bagi Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, revisi Permenhub merupakan satu bentuk kemunduran bagi solusi buruknya transportasi di Tanah Air. Poin “pengalihan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum” akan memberatkan para pengemudi Grab. Mereka belum tentu bersedia melakukan balik nama kendaraan pribadi mereka kepada badan hukum.
Lantaran itu, Ridzki menilai, Revisi Permenhub itu sama saja bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan. “Hal ini bertentangan dengan itu (ekonomi kerakyatan), yang mana kita percaya bisa membawa pertumbuhan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ridzki kepada awak media dalam jumpa pers di Kantor Grab Indonesia, Jumat sore pekan lalu.
Oleh karena itu, pihaknya ingin masa sosialisasi PM terhadap mitra pengemudi dan aturan-aturan baru yang bakal diterapkan bisa diperpanjang hingga 9 bulan ke depan. “Kami memohon kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi,” kata Ridzki.
Ombudsman Dukung Kemenhub
Menanggapi permohonan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie mengimbau Kemenhub tetap menjalankan aturan sebelumnya. “Nanti kalau memang perlu ada perbaikan-perbaikan, itu kan bisa dibicarakan. Tapi jangan belum apa-apa, sudah menolak dulu,” kata Alvin di kantornya, Senin (20/3).
Alvin berdalih diberlakukannya Revisi Permenhub terkait dengan kualitas kendaraan. Ia menilai perang tarif yang terjadi di antara para penyedia jasa transportasi berbasis online dapat mempengaruhi kualitas armada yang digunakan.
“Kalau tidak ada peraturan ini, dikhawatirkan saling banting harga, terus nanti peralatan mobilnya kena. Kalau peralatan mobil kena, keselamatannya bagaimana? Lalu semakin harga dibanting, pengemudi juga semakin keras bekerja, istirahatnya kurang. Kalau sudah begitu, ujung-ujungnya kecelakaan juga kan?” jelas Alvin.
“Maka dari itu, kita perlu menjaga kalau batasan tarif cukup untuk perawatan mobil sebagaimana mestinya,” ujar Alvin lagi.
Ombudsman RI telah memanggil Kementerian Perhubungan untuk membahas tentang revisi PM yang sekiranya akan mulai diterapkan awal bulan depan. Pemanggilan oleh Ombudsman itu pun dipenuhi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, pada Senin (20/3) pagi.
“Lewat pertemuan ini kami (Ombudsman) menekankan agar tidak hanya mengatur masalah tarif saja, tapi lebih kepada bagaimana persaingan ini bisa lebih baik, hak-hak pengguna jasa tetap terjamin, kemudian juga teknologi, kami mendorong agar taksi-taksi konvensional jangan ketinggalan. Mereka juga berhak menggunakan teknologi yang lebih maju, supaya bisa bersaing,” ujar Alvin.
“Kami juga mengingatkan tentang perizinan dan kewajiban-kewajiban terhadap taksi konvensional, ada tidak yang bisa kita pangkas lagi biayanya, supaya biaya mereka lebih turun, lebih kompetitif lagi,” tambah Alvin.
Secara tegas, Alvin mengungkapkan Ombudsman mendukung penuh revisi PM tersebut. Ia beralasan peraturan tersebut berguna untuk melindungi kepentingan publik, yang terdiri dari pengguna jasa maupun mitra pengemudi.
“Kami justru melihat harus diatur. Kalau tidak diatur, ini akan jadi negara belantara lagi, semuanya berjalan sendiri-sendiri. Nanti apabila terjadi kecelakaan atau ada apa-apa, tidak jelas siapa penanggungjawabnya,” kata Alvin.
Kemenhub Tetap Jalankan Revisi Permenhub
Seusai mengadakan pertemuan dengan Ombudsman, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto tetap bersikukuh Revisi Permenhub No 31 2016 tetap dilaksanakan mulai 1 April 2017.
“Pemerintah perlu hadir untuk menegaskan. Seperti telah diatur, 1 April itu batas habis masa sosialisasi. Kemudian kami lakukan revisi, sudah juga. Uji publik juga sudah dilakukan. Kalau kemudian ada hal yang berkaitan dengan penolakan segala macam, saya menyayangkan,” ucap Pudji kepada awak media.
Pudji juga sempat menjelaskan perihal aturan tarif atas dan tarif bawah pada alat transportasi berbasis aplikasi yang akan segera diterapkan. Pudji membantah kalau pemerintah meminta agar tarif promo ditiadakan.
“Yang penting tidak lagi harganya itu sampai murah banget. Kalau taksi konvensional itu misalnya dari A ke B Rp50 ribu kemungkinan yang taksi online bisa Rp40 ribu. Tapi yang tidak kita inginkan, karena tidak ada batasan, taksi online bisa Rp10 ribu. Jadi harus ada batasan, dan untuk batas bawahnya sendiri sudah pasti lebih murah,” terang Pudji.
Sementara itu untuk penentuan tarif atas dan tarif bawah, Pudji mengatakan pihaknya mengembalikan hal tersebut kepada pemerintah daerah di masing-masing wilayah. “Silakan untuk kepala daerahnya mengatur itu, bagaimana tentang tarif, dan lain sebagainya. Sehingga daerah satu dengan daerah lainnya itu berbeda,” ujar Pudji lagi.
Menggenapi pernyataan Pudji soal STNK berbadan hukum. Alvin menyatakan poin itu tidak bersifat kaku, sehingga tidak seluruhnya harus dilakukan per awal April 2017. “Jadi ada masa tenggang waktunya, ada yang harus berlaku per 1 April, tapi ada juga yang butuh waktu. Kalau seperti yang kasus STNK itu, ya kalau STNK-nya habis, barulah dialihkan (menyesuaikan peraturan baru). Jadi tidak serta merta,” ungkap Alvin.
Namun Mitra Pengemudi Puguh Winarto punya masalah lain terkait STNK harus berbadan hukum. Sebagai perwakilan dari mitra pengemudi Grab Indonesia, Puguh menyoroti soal kewajiban surat tanda kendaraan bermotor (STNK) atas nama badan hukum.
“Kami merasa keberatan karena hampir 80 persen pengemudi online mobilnya kredit. Aturan leasing menyebutkan mobil tidak bisa dibalik nama sebelum lunas,” kata Puguh, Jumat kemarin.
Konsumen Tetap Ingin yang Termurah
Di luar polemik antara pemerintah dan perusahaan taksi berbasis online, konsumen tetap bersikukuh menginginkan transportasi yang murah, aman, dan nyaman.
Seorang pelanggan taksi berbasis aplikasi, Alfiandita (23) mengatakan meski dirinya tidak terlalu mempermasalahkan diberlakukannya tarif atas dan tarif bawah, namun tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengurangi penggunaan taksi online.
“Apalagi kalau budget lagi pas-pasan. Mungkin baru akan naik taksi online kalau lagi terburu-buru. Karena memang tujuan utamanya naik taksi online, harganya relatif lebih murah,” kata Alfiandita, seorang pegawai swasta itu.
Senada dengan Alfiandita, Ivan (24) juga mengaku akan mengurangi penggunaan alat transportasi online apabila aturan tarif atas dan tarif bawah diberlakukan. Ivan mengatakan alasannya selama ini memilih taksi online adalah karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan taksi konvensional.
“Karena kalau mau naik taksi online saja, saya pilih-pilih dulu antara Go-Car, Grab, atau Uber, mana yang lebih murah. Kalau tarif ketiganya itu jadi mirip semua sama taksi konvensional, ya tentu saya pikir-pikir lagi juga,” ucap Ivan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH