Menuju konten utama

Kemenhub: Taksi Konvensional Harus Mudah, Murah, dan Bermutu

Taksi berbasis aplikasi lebih bisa menghemat berbagai biaya operasional yang selama ini menjadi tanggungan perusahaan taksi konvensional.

Kemenhub: Taksi Konvensional Harus Mudah, Murah, dan Bermutu
Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org

tirto.id - Keberadaan taksi yang berbasis aplikasi atau online diakui lebih bermanfaat bagi sebagian besar pemakai jasa transportasi. Oleh karena itu, taksi konvensional atau reguler harus bisa bersaing dengan berusaha mencapai tiga sasaran utama, yaitu mudah, murah, dan bermutu. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A. Barata.

"Tidak bisa dihindarkan taksi online akan lebih murah dari taksi reguler. Oleh karenanya taksi reguler tidak bisa diam saja, harus mencapai tiga strategi itu, mudah, murah, dan mutu baik. Kalau tiga strategi itu dipenuhi, publik juga akan senang," ucap Barata di Jakarta, Sabtu (25/03/2017).

Barata melanjutkan, publik tentunya akan diuntungkan dengan berbagai kelebihan yang telah ditawarkan oleh jasa transportasi berbasis online. Taksi berbasis aplikasi, tambahnya, memang lebih bisa menghemat biaya operasional dan berbagai pengeluaran lainnya yang selama ini menjadi tanggungan perusahaan taksi konvensional.

Dijelaskan oleh Barata, ada beberapa aspek biaya yang tidak dihitung dalam tarif taksi aplikasi, yakni asuransi, perawatan kendaraan, dan operasional kendaraan. Sebaliknya, perusahaan taksi konvensional harus terkena biaya penyusutan dengan penyediaan gedung, pool kendaraan, perawatan armada ke bengkel, asuransi penumpang, dan lainnya.

Maka dari itu, Barata menekankan bahwa pihak penyelenggara angkutan umum reguler atau konvensional harus mampu berbenah demi menjaga daya saing mengingat pesatnya teknologi yang tidak bisa dihentikan.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif taksi daring online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017 mendatang.

Barata memaparkan ada 11 butir regulasi baru yang mengatur taksi online sebagai angkutan sewa khusus, namun 3 di antaranya masih menjadi keberatan dari perusahaan taksi aplikasi, yakni kuota dan batas tarif angkutan sewa khusus serta kewajiban STNK berbadan hukum.

Pengaturan transportasi ini, imbuh Barata, bertujuan untuk meminimalisasi persaingan, baik antara taksi aplikasi dan konvensional maupun antartaksi aplikasi yang berbeda perusahaan.

"Penataan transportasi ini memang belum selesai. MRT dan LRT akan dibangun, ketika itu selesai juga akan mempengaruhi penawaran dan permintaan taksi aplikasi tersebut," tutup Barata.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya