Menuju konten utama

Grab Indonesia Mengklaim Sudah Bermitra dengan Dua Koperasi

Grab Indonesia selama ini bermitra Koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan Koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), yang menaungi para pengemudinya, agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia. 

Grab Indonesia Mengklaim Sudah Bermitra dengan Dua Koperasi
(Ilustrasi) Wakil walikota Tangerang Sachrudin (kiri), Ketua Organda Kota Tangerang Edi Faisal Lubis (kedua kiri), Ketua Gograber Tangerang Raya Fery Budi (ketiga kiri), Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana (keempat kiri) dan anggota ojek online lainnya bersalaman bersama usai berdialog di kantor Polres Metro Tangerang kota, Tangerang, Banten, Jumat (10/3/2017). Wakapolda meminta semua pihak baik pengemudi transportasi online dan angkutan umum berdamai serta tidak terprovokasi dan menjaga keamanan secara bersama. ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengklaim selama ini telah menggandeng dua badan usaha koperasi untuk menaungi para mitra pengemudinya.

“Kami sudah ada mitra koperasi. Saat ini kami bekerjasama dengan dua koperasi, yaitu koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), kata Ridzki seusai jumpa pers di Kantor Grab Indonesia, hari ini (17/3/2017)

Dia juga menyatakan perusahaannya tetap membuka kesempatan bagi koperasi-koperasi lain yang berminat menaungi para mitra pengemudinya.

Sayangnya, Ridzki enggan menjelaskan data kongkret mengenai jumlah mitra pengemudi Grab yang tergabung dalam dua koperasi tadi. Dia hanya menjelaskan jumlah pengemudi mitra perusahaannya saat ini telah mencapai ratusan ribu orang.

“Mitra Grab sudah ada ratusan ribu. Untuk target pertumbuhannya selalu tinggi. Tahun lalu kami tumbuh 600 persen,” kata Ridzki.

Kemitraan Grab Indonesia dengan sejumlah koperasi merupakan solusi dari polemik angkutan darat berbasis aplikasi online yang memanas pada Maret 2016 lalu.

Kala itu, Grab dan sejumlah perusahaan sejenis lainnya dituding beroperasi secara ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum penyelenggara transportasi.

Pemerintah kemudian memberikan jalan tengah dengan meminta perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bergabung dengan koperasi yang sudah ada agar bisa beroperasi secara legal.

Keputusan itu sudah sesuai perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, perusahaan seperti Grab Indonesia wajib hanya merekrut pengemudi yang telah jadi anggota koperasi mitranya saja.

Baru-baru ini masalah pengaturan transportasi berbasis aplikasi online kembali menghangat. Hal ini setelah terbit revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Perusahaan seperti Grab, Go-jek dan Uber keberatan dengan tiga poin revisi peraturan itu. Ketiganya ialah soal penetapan batas harga, kuota jumlah taksi berbasis aplikasi online dan kewajiban surat kendaraan atau STNK bukan atas nama milik pribadi melainkan kepada badan hukum mitra perusahaan transportasi online.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom