Menuju konten utama

Menhub Beri Waktu 3 Bulan Soal Naiknya Tarif Angkutan Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menhub Beri Waktu 3 Bulan Soal Naiknya Tarif Angkutan Online
Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan memberhentikan sebuah mobil yang merupakan taksi berbasis daring (online) ketika Operasi Angkutan Tidak Berijin di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/12). Tim gabungan tersebut gencar melakukan razia taksi online yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi atau uji kir terkait pasal 308 tentang operasional angkutan umum tanpa izin. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan," kata Menhub Budi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Hal itu disampaikan Menhub Budi untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017.

Dalam waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Namun setelah tiga bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," katanya.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan, pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.

"Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum, saya akan tetap tegakkan hukum," tegasnya.

DPR Akan Kaji Kenaikan Tarif Transportasi Online

Komisi X DPR Reni Marlinawati mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang bakal meningkatkan tarif taksi online atau daring dinilai bakal mempengaruhi animo masyarakat sehingga harus dikaji secara mendalam.

Reni Marlinawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3/2017), penyesuaian tarif bakal mempengaruhi animo masyarakat sehingga pendapatan taksi daring juga berpotensi mengalami penurunan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan bahwa saat ini angka pengangguran di Indonesia dapat berkurang antara lain karena penambahan tenaga kerja melalui inovasi seperti transportasi daring.

"Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu mengkaji mendalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru.

Dia juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku ingin agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak Dalam Trayek berkeadilan bagi semua pihak.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri