Menuju konten utama

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Taksi Daring pada 1 Juli 2017

Penentuan tarif dibagi menjadi dua macam yang didasarkan pada pembagian wilayah, yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, serta wilayah II yang meliputi daerah-daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi.

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Taksi Daring pada 1 Juli 2017
Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan batas atas untuk angkutan taksi daring. Seperti diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, penentuan tarif dibagi menjadi dua macam yang didasarkan pada pembagian wilayah, yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, serta wilayah II yang meliputi daerah-daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi.

“Jadi ada dua wilayah, wilayah I tarif bawahnya Rp3.500,00 per kilometer, lalu untuk tarif atasnya (maksimal) Rp7.000. Kemudian pada wilayah II, tarif bawahnya Rp3.600 dan tarif atasnya Rp6.500,” kata Pudji di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Sabtu (1/7/2017) siang.

Lebih lanjut, Pudji menjelaskan adanya perbedaan tarif antara kedua wilayah itu disesuaikan dengan perhitungan biaya operasional kendaraan (BOK).

“Dalam BOK itu meliputi adanya biaya untuk ban, pembelian spare part, dan segala macam. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah tarif batas bawahnya? Karena membeli spare part-nya lebih gampang. Sementara di wilayah II mahal tarif bawahnya, karena ya tadi, beli spare part-nya pasti lebih mahal,” ungkap Pudji.

Adapun sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, Pudji menegaskan pemberlakuan tarif atas dan tarif bawah itu wajib diberlakukan per 1 Juli 2017. “Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, dimana disesuaikan dengan tarif per kilometer,” ucap Pudji.

Sementara itu, saat diminta tanggapannya mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, Senior Vice President Operasional Go-Jek Arno Tse mengatakan bahwa pihaknya akan tetap setuju dan menghargai apapun beleid yang diterbitkan pemerintah.

“Pada intinya kita selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, dan selalu berkoordinasi serta berkolaborasi juga dengan kementerian. Karena tujuan utamanya kan satu, memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Semoga dengan implementasi PM (Peraturan Menteri) 26/2017 ini, tujuan itu bisa tercapai,” jelas Arno.

Saat disinggung perihal penentuan angka dari tarif taksi daring terbaru, Arno pun kembali mengindikasikan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu pemberitahuan resmi terkait penetapan tersebut dari pemerintah.

“Kalau dibilang belum mengikuti (per 1 Juli), belum tepat kali ya. Kita berkoordinasi dan menjalin hubungan dengan Pak Dirjen (Perhubungan Darat) dan Pak Menteri (Perhubungan) all the daily basis. Jadi pembuatan keputusan, kebijakan, dan lainnya, kita selalu dilibatkan juga,” kata Arno.

“Jadi kita lihat saja, kita juga menunggu aturan resminya, surat resminya, dan pada dasarnya kita akan selalu mengikuti apapun kebijakan dari pemerintah,” tambah Arno.

Terkait upaya sosialisasi kepada para mitranya, Arno pun meyakini pengemudi taksi daring Go-Car di lapangan saat ini sudah mengetahui informasi terkait penentuan tarif baru tersebut dari media massa.

“Mereka sudah sangat well-informed dari situ (media massa). Kita juga ada driver’s blog. Itu adalah platform di mana kita memberikan imbauan, arahan, dan lainnya,” ungkap Arno.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto