tirto.id - Kementerian Perhubungan akan merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berharap agar perbaikan peraturan menjadi berkeadilan bagi semua pihak.
"Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' [keistimewaan] mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga," katanya seusai membuka seminar pariwisata bertajuk "Investasi Guna Mendorong Pertumbuhan Pariwisata Pulau Sumbawa" di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Oleh karena itu, dalam aturan tersebut, ada sejumlah poin revisi yang salah satunya terkait penetapan tarif batas bawah dan atas yang diserahkan ke pemerintah daerah.
"Makanya kita lihat, 'sealing up' dan 'sealing' bawah [tetapkan tarif atas dan bawah] sehingga mereka sama-sama hidup," ujar Luhut sebagaimana dilansir Antara.
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. "Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia," tegas Luhut.
Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah diperhitungkan untuk melindungi investasi yang ditanam di Tanah Air.
"Enggak boleh menolak. Kalau menolak, pergi dari sini. Kan kita yang mengatur. Sederhana, kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, enggak boleh sendiri-sendiri," katanya.
Ada pun terkait besaran tarif, Luhut mengatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak merugikan konsumen, seperti kekhawatiran yang ada.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tersebut pada Jumat (24/3/2017).
"Kita lihat nanti titik temunya, mungkin [tarif] tidak semurah sekarang. Tapi taksi yang sudah investasi juga enggak boleh mati," ujarnya.
Luhut juga menilai aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia lantaran layanan transportasi aplikasi global, seperti Uber dan Grab merupakan investasi asing.
"Enggak juga. Kalau dia bikin kita mati, ya ngapain?" ujarnya.
Ada 11 poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari