tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menuding sekitar 90 persen kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi online di daerahnya tidak berizin.
Aher, sapaan akrab dia, mengatakan catatan itu berdasar kajian terhadap status perizinan angkutan umum milik tiga perusahaan transportasi online, yakni Grab, Uber, dan Go-Car. Menurut dia, hanya 10 persen taksi milik tiga perusahaan itu di Jawa Barat yang berizin.
Data tersebut diperoleh Aher seusai menggelar rapat via video conference bersama Kapolri dalam rangka sosialiasi revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mapolda Jawa Barat.
"Jadi kami akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen angkutan online belum berizin, ternyata yang jelas untuk 10 persen sudah oke. Kami katakan sudah berizin," kata Aher sesuai mengikuti rapat tersebut pada Selasa (21/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Aher menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi online sebagai turunan revisi Permenhub 32/2016.
"Jadi nanti akan ada pergub yakni untuk tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, lalu akan tercatat. Mereka dapat perizinan kendaraan angkutan umum sesuai dengan untuk angkutan konvensional. Jadi ada izin dan lain-lain," kata Aher.
Dia mengimbuhkan akan segera meneken Pergub Jawa Barat tentang regulasi angkutan umum berbasis aplikasi online itu secepatnya. "Izinnya yang beroperasi di Jawa Barat, bisa di Dishub atau sesuai perundangan yang berlaku atau lembaga terkait. Pokoknya secepatnya akan kami keluarkan."
Aher optimistis pemberlakuan revisi Permenhub 32/2016 akan mengakhiri polemik, yang berujung ke aksi kekerasan di beberapa daerah di Jawa barat, antara angkutan umum konvensional dengan transportasi online. Karena itu, sosialisasi regulasi baru itu akan digalakkan.
"Permennya mengakomodir semuanya. Angkutan konvensional dan taksi online diakomodir. Yang online juga ditata, mereka wajib uji kir, harus pakai SIM A umum. Jadi, yang berlaku untuk angkutan konvensional berlaku juga untuk angkutan online," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom