Menuju konten utama

Hipmi Minta Kemenhub Tak Persulit Keberadaan Taksi Online

Anggawira menjelaskan pihaknya khawatir bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi hal yang bisa menghancurkan industri kreatif nasional.

Hipmi Minta Kemenhub Tak Persulit Keberadaan Taksi Online
Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org

tirto.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan keberatannya atas penetapan tarif batas bawah taksi "online" atau daring. Mereka juga meminta Kementerian Perhubungan tidak mempersulit keberadaan taksi online dengan berbagai regulasi baru.

"Kami khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Lebih lanjut Anggawira menjelaskan pihaknya khawatir bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi hal yang bisa menghancurkan industri kreatif nasional.

Kemenhub, kata dia, sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar. Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru masyarakat luas yang diuntungkan.

"Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya 'online' itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.

Meski tarifnya sangat terjangkau, menurut Anggawira, pelayanan angkutan berbasis online sangat bagus dan nyaman, karena itu pengaturan dinilai akan menjadi disinsentif bagi taksi daring. Untuk itu, menurutnya, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung.

"Kami tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan revisi payung hukum taksi daring dalam Peraturan Menteri 26 tahun 2017 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2016 yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang sebelumnya disebut sebagai taksi daring menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, materi PM 26 tahun 2017 itu memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi daring.

Permenhub 26/2017, kata Budi, berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, kata dia, empat poin di antaranya yaitu penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

"Khusus untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah propinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian dan analisa," kata Budi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Bisnis
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto