Menuju konten utama

Menhub Lakukan Sosialisasi Ketentuan Baru Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru taksi online. Semua pemangku kepentingan akan diundang dalam sosialisasi tersebut.

Menhub Lakukan Sosialisasi Ketentuan Baru Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Antara Foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, agar semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Kami akan lakukan sosialisasi di Tangerang dan Jakarta. Selanjutnya, di Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya," kata Menhub Budi Karya, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/3/2017).

Menurut Menhub, pihaknya akan mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi dalam sosialisasi tersebut.

Dalam rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3), yang dihadiri tiga menteri, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, Budi Karya mengatakan bahwa semua sepakat menjalankan ketentuan baru itu.

"Semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat," kata Menhub.

Lanjut Budi, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yakni penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.

"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.

Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan itu, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan bahwa akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Misalnya, pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar, bisa ditangguhkan. Kami lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Bisnis
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora