tirto.id - Polrestabes Bandung menangkap pelaku perusakan mobil Anvanza saat demo menolak moda transportasi online pada Kamis (9/3/2017). Demo dilakukan sopir angkot yang merasa dirugikan dengan keberadaan taksi berbasis online.
"Enam pelaku berhasil kami amankan dari keterangan saksi dan berdasarkan identifikasi video sehingga pelaku kita tangkap," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestbes Bandung, Jumat (9/3/2017).
Dalam video yang beredar di Youtube, sejumlah orang mengamuk dengan memecahkan kaca mobil. Sementara para penumpang menjerit ketakutan karena di dalam mobil ada seorang anak bayi. Kendati demikian, para pelaku tetap saja meluapkan amarah mereka.
Hendro menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku hendak melakukan unjuk rasa ke Gedung Sate kemudian bertemu korban yang hendak menuju arah jalan Gatot Subroto di perempatan jalan BKR - jalan Sriwijaya.
"Ketemu korban di TKP, mereka mengira mobil tersebut kendaraan berbasis online, padahal dikemudikan oleh satu keluarga. Kemudian terjadi perusakan" kata dia.
Hendro mengatakan, para pelaku yakni SH, RH, UJ, AR, AG, dan NR seluruhnya merupakan sopir angkot dan berhasil ditangkap petugas ketika berada di rumahnya serta di tempat biasa mereka berkumpul.
Seperti dikabarkan Antara, polisi menduga pelaku lebih dari 12 orang namun saat ini baru tertangkap enam orang. Aparat kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan memasukkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pemeriksaan ada yang menggoyang-goyangkan mobil, memecahkan kaca, mereka melakukannya secara bersama-sama. Tersangka yang belum tertangkap akan kita masukan ke DPO," ujar Hendro.
Sementara itu, korban keberingasan para oknum sopir angkot Eggy Muhammad meminta petugas kepolisian dapat menangkap seluruh pelaku perusakan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya ingin pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diadili seadil-adilnya," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil Angkot jurusan Bumi Asri-Ciroyom, dua batu yang digunakan untuk memecahkan mobil, serta pecahan kaca. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP.. tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH