tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek. Regulasi yang mengatur tentang angkutan daring dalam kategori angkutan sewa khusus tersebut akan mulai diberlakukan per 1 November 2017 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan peraturan itu telah diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017. Kemenhub juga sudah mendaftarkan regulasi baru itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar masuk dalam lembar negara di tanggal yang sama.
Sugihardjo menjelaskan proses penyusunan PM Nomor 108/2017 telah melibatkan berbagai pihak. Di antaranya para pelaku industri taksi reguler, yang diwakili Organda, para pelaku industri taksi daring, akademisi, praktisi, hingga pengguna jasa.
“Pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan 14 pasal dalam PM Nomor 26/2017 tentang 9 substansi, kami telah melakukan dialog publik ke kota-kota besar,” kata Sugihardjo dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (27/10/2017).
Oleh karena itu, dia mengklaim poin-poin yang terdapat dalam PM Nomor 108/2017 mayoritas sudah bisa diterima oleh kalangan bisnis transportasi konvensional dan juga para pelaku industri taksi daring.
“Yang pasti landasan dari PM 108/2017 ialah kepentingan nasional, aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, serta kesetaraan dan kesempatan berusaha sehingga semua bisa tumbuh dan bersaing secara sehat. Di samping itu, turut memperhatikan kualitas pelayanan dan tarif terjangkau,” kata Sugihardjo.
Sugihardjo menambahkan pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan bagi para pelaku industri taksi guna menyesuaikan diri dengan PM 108/2017.
“Kalau yang bisa langsung berlaku, silakan saja. Tanpa adanya transisi,” ucap Sugihardjo.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah telah merumuskan sembilan aturan baru, yang meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Masih dalam kesempatan yang sama, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengapresiasi peran Kemenhub yang telah berupaya mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Pada praktiknya nanti, kami akan berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menjembatani penerapan aturan ini dengan pihak mitra kami. Kami membela hak-hak mitra kami dan pelanggan, guna menentukan petunjuk pelaksanaan yang terbaik,” kata Ridzki.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom