Menuju konten utama

Gubernur Aher: Pemprov Jabar Tak Pernah Larang Transportasi Online

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan pemerintah pusat akan segera membuat aturan baru yang berkeadilan terkait polemik transportasi daring ini.

Gubernur Aher: Pemprov Jabar Tak Pernah Larang Transportasi Online
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi (kanan) menunjukkan nota kesepahaman di bidang penanganan masalah hukum di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2017). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak pernah melarang transportasi berbasis aplikasi online (daring) untuk beroperasi.

"Kalau ditanyakan soal transportasi online ialah selama masa transisi ini jawabannya adalah tidak ada larangan, tidak ada aturan," kata Ahmad Heryawan yang kerap disapa Aher di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/10/2017).

Ia menegaskan pemerintah pusat akan segera membuat aturan baru yang berkeadilan terkait polemik transportasi daring ini karena selama ini yang terjadi tidak ada larangan dan tidak ada aturan.

Menurut dia, transportasi online sebagai inovasi yang terlahir dari teknologi dibutuhkan oleh masyarakat.

Aher mengatakan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan saat ini dan keberadaannya harus diatur.

"Negara tetangga kita Malaysia kemudian di Belgia juga ada aturan tentang transportasi online ini ternyata," kata dia.

"Jadi bagaimana pun saya setuju bahwa kemudian online sebagai teknologi ya jelas bagaimanapun teknologi harus masuk tidak mungkin ditahan dan jangan ditahan. Yang terpentingnya yang paling utama keselamatan masyarakat harus diperhatikan dan dijamin," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyerap aspirasi berbagai pihak dalam rangka menggodok peraturan mengenai transportasi online.

"Karena tuntutan pelaku transportasi konvensional untuk ada kesetaraan. Sekarang sedang dipersiapkan pemerintah. Kementerian Perhubungan sedang menyerap aspirasi, Insyaallah akan cepat keluar peraturannya," ujar Ahmad Heryawan, seperti diberitakan Antara.

Pernyataan Gubernur Jabar tersebut berseberangan dengan aturan yang dikeluarkan Dishub Provinsi Jawa Barat. Surat Pernyataan Bersama dikeluarkan Dishub Jabar tentang aturan angkutan roda empat atau taksi berbasis aplikasi adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif. Selama ini, ada satu pihak yang dianggap tidak mendapatkan keadilan dan ada iklim usaha yang tidak sehat.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasi angkutan berbasis aplikasi. Angkutan tersebut baru bisa aktif kembali ketika revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 tahun 2017 sudah rampung. Alasan yang sama diutarakan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.

"(Dilarang beroperasi) karena menurut pihak-pihak lain ada ketidakadilan. Kami juga menginginkan ada kesetaraan keadilan dan persaingan usaha yang sehat," kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah III Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Abduh Hamzah kepada Tirto, Rabu(10/10/2017).

Abduh menilai saat ini ada persaingan yang tidak sehat. Angkutan berbasis aplikasi belum mendapatkan izin, tetapi tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Sementara di satu sisi, angkutan konvensional telah membayar pajak, tetapi 'pasarnya' terus tergerus. Wajar kemudian muncul protes dari pihak angkutan konvensional.

Baca juga: Alasan Dishub Jabar Keluarkan Larangan Taksi Online

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri