tirto.id - Hari ini, Rabu (1/11/2017), Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan regulasi baru terkait taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Untuk sosialisasi payung hukum baru taksi online tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan per 1 November 2017.
“Ada transisi (sebelum aturan diberlakukan). Sekarang ini teman-teman masih sosialisasi. (Transisinya) bisa satu bulan bisa tiga bulan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).
Permenhub Nomor 108/2017 ini menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ada sembilan poin revisi dalam aturan baru tersebut yang meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Soal pembatasan wilayah operasi, Menhub mengatakan kewenangan tersebut ia berikan pada pemerintah daerah.
“Wilayah kami berikan konsep tapi pemerintah daerah nanti yang memutuskan, tinggal mereka berkomunikasi seperti apa,” jelasnya.
Selama masa transisi 3 bulan tersebut, Menhub mengatakan ada beberapa konsekuensi yang akan diterapkan, misalnya terkait uji KIR kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ada beberapa (konsekuensi) yang akan kita berlakukan. Dalam satu dua hari ini akan kita finalkan. (Konsekuensi) misalnya KIR sama SIM lah kita kasih waktu lebih pendek mungkin sebulan paling lama,” kata Menhub.
Terkait adanya kontroversi terhadap aturan tersebut, Menhub mengatakan hal itu wajar terjadi. Namun ia yakin suatu hari nanti kedua belah pihak baik taksi konvensional maupun taksi online akan menerima aturan itu.
“Yang perlu dipahami, kalau untuk sopir itu kita bela mereka. Tarif batas bawah itu agar mereka dapat tarif yang baik, kuota agar mereka jangan berlebihan. Kalau benar didengarkan, dipahami, pasti mereka akan terima,” kata Menhub.
Menurutnya, aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah, melalui Kemenhub menyeimbangkan kedua belah pihak agar tidak ada yang lebih menguasai yang lain.
“Taksi online yang selama ini tidak punya legitimasi kami beri legitimasi, taksi konvensional yang memang sudah ada kami lindungi agar taksi online tidak terlalu menguasai. Nah ini kan berkebalikan, tapi one day mereka akan puas,” katanya.
Baca juga: Permenhub Payung Hukum Baru Taksi Online Resmi Diterbitkan
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri