tirto.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online berlaku mulai 18 Juni 2019. Salah satu yang diatur terkait kuota taksi online.
"Kuota sesuai dengan regulasi yang kita buat. Jadi yang sudah terdaftar untuk taksi, itu sebagai kuota awal. Jadi harapan saya bahwa yang sudah eksisting [ada] menjadi eksosistem yang bagus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Desakan Kemenhub ini, kata dia, ditujukan untuk memberikan keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan jasa angkutan online.
Dari analisis Kemenhub, saat ini jumlah pengemudi taksi online terlalu banyak, padahal jumlah penumpangnya tetap.
Hal ini, lanjut dia, memicu perebutan penumpang antarsopir semakin ketat dan pada akhirnya berpengaruh penurunan pendapatan.
"Mereka juga sudah melihat kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, itu berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka menjaga stabilitas dan harmonisasi dari itu," ujar dia.
Peluang operator taksi online, kata dia, menambah sopir bukan tertutup sama sekali. Namun, hanya akan dilakukan saat permintaan taksi online dari masyarakat mendesak untuk ditambah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
"Berkurang ada, tapi nambah [rekrutmen sopir] saya minta jangan dulu," kata dia.
Kemenhub juga masih mempersilakan operator untuk merekrut sopir baru di wilayah-wilayah yang masih kekurangan sopir taksi online.
"Jadi masih cukup banyak [daerah yang kurang sopir]. Nah, kita harapkan kuota yang ada dipenuhi saja dulu," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali