Menuju konten utama

Kemenhub Ingin Ubah Perpanjangan Izin Sopir Taksi Online Rp1,5 Juta

Revisi PP No. 15 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya perpanjangan izin taksi online per 5 tahun sekali.

Kemenhub Ingin Ubah Perpanjangan Izin Sopir Taksi Online Rp1,5 Juta
Ilustrasi sopir taksi online. REUTERS

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merampungkan revisi PP No. 15 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, revisi ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya perpanjangan izin taksi online per 5 tahun sekali.

Dalam penjelasannya Budi mengatakan, biaya perpanjangan bagi perusahaan berjumlah Rp5 juta. Besaran angka ini, kata Budi, rencananya akan dibuat lebih ringan terutama untuk mengakomodir perpanjangan izin bagi yang berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi Rp1,5 juta.

“Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang yaitu Rp5 juta memang. Nanti untuk UKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp1,5 lah,” kata Budi kepada wartawan usai diskusi bertajuk “Evaluasi Mudik 2019” di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (19/8/2019).

Bila PP ini sudah revisi, lanjut Budi, PP ini dapat mengakomodir perizinan yang diajukan UMKM. Manfaatnya tentu akan dirasakan bagi pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi sehingga mau tidak mau harus mengajukan izin usaha penyelenggaraan angkutan dalam bentuk UMKM.

“Ada pengemudi yang tidak mau masuk koperasi. Ya sudah UMKM tampung di situ, tapi konsekuensinya dia harus urus izin usaha,” ucap Budi.

Kendati demikian, ia lebih menyarankan pengemudi agar bergabung dalam koperasi. Menurutnya, bila mereka sudah bergabung ke dalam koperasi maka tidak perlu lagi menunggu perubahan PP agar memperoleh keringanan.

“Kalau para pengemudi enggak mau beban itu, dia masuk koperasi yang berbadan hukum antar mereka aja. Atau ya nunggu regulasi berubah,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, saat ini usulan revisi itu sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Nantinya karena bersifat PP, maka perlu pembahasan serius di tingkat pemerintah pusat.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno