Menuju konten utama

Mulai 1 November, Taksi Online Harus Dilengkapi Stiker ASK

Tri Sukma berharap kebijakan pemasangan stiker ini tidak merugikan Grab ataupun pengusaha taksi online lainnya.

Mulai 1 November, Taksi Online Harus Dilengkapi Stiker ASK
Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org

tirto.id - Pemberlakuan stiker angkutan sewa khusus (ASK) kembali ditekankan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Berdasarkan Permenhub Nomor 26/2017 itu, setiap taksi online yang beroperasi harus menempelkan stiker yang berisikan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku, nama badan hukum, dan latar belakang logo Dinas Perhubungan.

Hal itu dibahas dalam jumpa pers yang menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kepala Koordinasi Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Terkait dengan itu, Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma, mengatakan bahwa kebijakan itu tidak diterapkan di negara selain Indonesia. Ia berharap pemerintah bisa memastikan bahwa kebijakan pemasangan stiker ini tidak merugikan Grab ataupun pengusaha taksi online lainnya.

“Kalau itu keluar dalam bentuk peraturan itu sebuah peraturan yang mengikat. Ada suatu masa kita menyampaikan hal ini, tapi kalau memang dimasukan juga, maka itu adalah hak pemerintah,” tegas Tri, Kamis (19/10/2017).

Ia berharap seluruh mitra Grab bisa mendapatkan stiker itu dan ia pun yakin bahwa pemerintah sudah memikirkan hal tersebut.

Tri juga mengaku bahwa pihaknya mengkhawatirkan salah satu isi revisi PM 26/2017 terkait dengan kuota operasi taksi online, sehingga memunculkan spekulasi ada mitra yang tidak mendapat stiker.

“Itu sebetulnya yang kita takutkan. Dan itu sudah kita sampaikan kepada pemerintah,” katanya.

“Jadi memang kita sudah sampaikan ada kendala bagaimana kalau hal ini terjadi? Ya biar pemerintah nanti ini yang menentukan,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online Christiansen F.W menyatakan bahwa sebaiknya pemberlakuan aturan stiker oleh pemerintah ini tidak berlaku surut. Ia berharap pemerintah bisa menetapkan kuota sebagaimana baiknya dan tetap memberikan stiker kepada seluruh pihak yang sudah menjadi mitra daripada taksi online. Bila hal ini tidak dipenuhi, maka akan ada mitra-mitra taksi online yang hilang mata pencahariannya.

“Harus seperti itu (semua mendapat stiker). Paling tidak (kuotanya harus) sama dengan apa yang ada sekarang,” katanya.

Pria yang akrab disapa Yansen ini juga mengatakan bahwa masalah ini sudah dibahas dengan pemerintah. Jumlah mitra taksi online saat ini, kata dia, sudah jauh melebihi kuota yang nantinya akan dipastikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Jumlah hitungan kasar mitra taksi online di daerah Jabodetabek mencapai 100 hingga 120 ribu orang. Sedangkan kuota yang terakhir diketahui Yansen adalah sekitar 50.000.

“Kita lihat saja nanti pemberlakuannya. Semoga pemerintah adil,” harap Yansen lagi.

Revisi Aturan Taksi Online

Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek alias taksi online berbasis aplikasi akan mulai diberlakukan serentak pada tanggal 1 November 2017.

“Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017,” kata Hindro, Kamis (19/10).

Hindro menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang diubah dalam Revisi PM 26/2017 ini seperti: argometer taksi, tarif atas dan tarif bawah, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator. Selain itu hal penting lainnya adalah soal stiker ASK yang menandakan keberadaan taksi online.

Menanggapi perubahan ini, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan yang lebih baik bagi pengusaha taksi konvensional dan taksi online. Revisi ini diharapkan bisa mengatasi ketimpangan yang seringkali menyebabkan perselisihan antar pengemudi dan pengusaha taksi.

“Apa yang akan kita buat di sini filosofinya bagaimana memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Kita tahu bahwasanya online ini sebuah keniscayaan yang harus kita tampung. Kita berikan ruang dengan baik, tapi di satu sisi kita juga harus memberikan payung yang baik bagi taksi-taksi yang lain,” terangnya kemudian.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerangkan bahwa tentu saja akan ada masa transisi yang dilakukan pada saat pemberlakuan aturan taksi online ini di seluruh wilayah Indonesia. Kendati demikian, Budi belum bisa menentukan batas waktu masa transisi tersebut.

"Nanti Senin (23/10) kita tetapkan karena masih ada proses diskusi publik di lima kota," katanya.

"Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto