"Ya, sebagaimana dulu dikeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, Presiden kami minta mengeluarkan Perppu Antiterorisme kalau RUU tak segera disahkan," kata Luthfi.
"Kendala tentang Revisi Undang-Undang Terorisme sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan."
DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme. Salah satu poin penting dalam UU itu adalah pelibatan TNI dalam penanganganan terorisme.
Koordinator KontraS mengatakan, tanpa adanya aturan hukum yang tegas, ia khawatir pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini mengancam supremasi sipil.