Menuju konten utama

Ombudsman RI Pertanyakan Poin Pelibatan TNI di RUU Terorisme

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala berharap pemerintah untuk tidak lupa dengan tujuan utama merevisi UU Terorisme.

Ombudsman RI Pertanyakan Poin Pelibatan TNI di RUU Terorisme
Ombudsman RI memberi catatan akhir tahun bidang hukum ke sejumlah lembaga dan instansi di kantornya, Jumat (29/12). tirto.id/ Lalu Rahadian.

tirto.id - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mempertanyakan poin revisi undang-undang terorisme justru mengarah pada pelibatan TNI.

Adrianus mengingatkan, kewenangan yang ingin ditambahkan dalam undang-undang terorisme adalah penggunaan data intelijen untuk penangkapan pelaku teror. Dalam undang-undang saat ini, penegak hukum tidak bisa langsung bertindak sebelum melakukan aksi teror.

"Masalahnya sekarang bahwa kita belum tahu apakah revisi itu menyentuh hal itu, sekarang malah yang muncul adalah pelibatan TNI. Padahal dalam hal ini kan pelibatan TNI bukan masalah. Polri mampu kok. Mampu kok," kata Adrianus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Adrianus tidak secara tegas menolak pelibatan TNI dalam RUU Terorisme. Mantan Komisioner Kompolnas ini justru ingin agar pemerintah dan DPR menentukan proses pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Ia beralasan, UU Terorisme masih menggunakan pendekatan tindak pidana sehingga punya pendekatan berbeda.

"Ini [tindak pidana terorisme] kan tindak pidana nih. Ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukan kah lalu akan bermasalah?" kata Adrianus.

Oleh karena itu, Adrianus berharap pemerintah untuk tidak lupa dengan tujuan utama merevisi UU Terorisme. Selain itu, mereka juga ingatkan agar revisi tidak menimbulkan maladministrasi di masa depan.

"Kami khawatir yang itu [tujuan revisi] belum dapat, yang itu kemudian tidak terjadi, malah yang muncul sesuatu yang lain. Nah itu, moga-moga kekhawatiran kami itu tidak terjadi. Kalau pun itu terjadi, kami ingatkan hati-hati itu bisa mengarah kepada maladministrasi baru," kata Adrianus.

Ia mendukung semangat Indonesia untuk merevisi undang-undang terorisme setelah rentetan aksi teror sejak insiden Mako Brimob, Selasa (8/5/2018) malam. Namun, Ombudsman mengimbau agar revisi UU Terorisme tetap sesuai tujuan.

"Jangan lupa semangat daripada revisi ini sebetulnya adalah memberikan ruang baru, kewenangan baru bagi penegak hukum, saya tidak bilang polisi ya, penegak hukum dalam rangka menggunakan data-data intel, agar kemudian tidak mendadak," kata Adrianus.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri