Menuju konten utama

RUU Terorisme Belum Disahkan, Moeldoko: Sulitkan Aparat di Lapangan

Jokowi akan menerbitkan Perppu apabila RUU Terorisme tak segera disahkan hingga akhir Juni mendatang.

RUU Terorisme Belum Disahkan, Moeldoko: Sulitkan Aparat di Lapangan
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme yang tak kunjung disahkan menyulitkan pemerintah dalam membasmi terorisme.

“Presiden sudah memberikan ancang-ancang. Karena kalau tidak (ada payung hukum), akan menyulitkan satuan-satuan instrumen keamanan untuk melakukan tindakan praktis di lapangan,” ujar Moeldoko di Menara 165, Jakarta pada Senin (14/5/2018).

Menurutnya, Jokowi akan menerbitkan Perppu apabila RUU Terorisme tak segera disahkan hingga akhir Juni mendatang. DPR RI, menurutnya dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yakni 18 Mei 2018.

Lebih lanjut, Moeldoko tidak menampik apabila masih ada kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Menurut Moeldoko, diskusi antara pemerintah dengan DPR RI yang masih terus berlanjut ialah terkait dengan definisi terorisme itu sendiri.

“Kalau definisi sudah disetujui, menurut Ketua DPR RI akan segera disahkan,” kata Moeldoko lagi.

Saat disinggung mengenai salah satu poin dalam RUU yang memungkinkan dilakukannya penangkapan sebelum terjadi aksi, Moeldoko menekankan pada kolaborasi antara Polri dengan TNI.

Moeldoko mengklaim bahwa kepolisian telah sepenuhnya tahu mengenai sel-sel terorisme, namun belum bisa menindaknya karena RUU Terorisme belum berlaku.

Lewat kolaborasi tersebut, Moeldoko menilai kepolisian dapat memiliki posisi yang semakin kuat dalam hal pemberantasan terorisme. Pasalnya, masih menurut Moeldoko, TNI bakal memperkuat langkah-langkah represif yang akan dijalankan kepolisian.

“Dalam konteks ini ada pertimbangan yang akan dipikirkan oleh kepolisian dan TNI secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan sel-sel itu agar jangan sampai terjadi dulu, baru kita bertindak,” ucap Moeldoko.

Masih dalam kesempatan yang sama, Moeldoko meminta agar masyarakat tidak panik dan mempercayakan penanganan terorisme ini kepada aparat keamanan. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong yang hanya menambahkan kegaduhan.

“Ada beberapa berita yang disebarkan padahal kebenaran masih dipertanyakan. Ini tolong tidak dikembangkan. Karena kalau tidak bisa mengerem, maka akan diberikan tindakan yang tegas karena melanggar UU,” ungkap Moeldoko.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora