tirto.id -
"Saya mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan," kata Bambang di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Dia menjelaskan bahwa DPR sudah 99 persen siap "ketok palu" menyetujui pengesahan RUU Terorisme sebelum reses masa sidang yang lalu, namun pemerintah meminta penundaan karena belum sepakat soal definisi terorisme.
"Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujarnya.
Apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme dalam rancangan undang-undang itu, ia melanjutkan, maka DPR bisa menyetujui pengesahannya pada masa sidang mendatang.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme menyusul ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) pagi.
Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi.
Dia mengatakan menurut undang-undang anti-terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror baru bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti rencana aksinya.
Dalam keterangan rilisnya hari ini, Senin (14/5/2018), Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menyelesaikan Revisi UU Terorisme.
"Saya juga meminta pada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada Februari 2016 yang lalu, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, 18 mei yang akan datang, karena ini merupakan payung hukum yang penting bagai aparat, dalam pencegahan maupun tindakan," ujarnya.
"Kalau nantinya di bulan Juli, sebelum berakhirnya masa sidang, belum diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," tegas Jokowi.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri