tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Wiranto memastikan pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk segera mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah, TNI dibolehkan terlibat dalam pemberantasan terorisme.
“Terorisme tidak bisa dihadapi sepotong-sepotong. Logikanya TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu,” kata Wiranto saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah di rumah dinas Menkopolhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Wiranto meyakinkan masyarakat pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak akan mengembalikan superioritas TNI seperti era Orde Baru. “Agar kekhawatiran masa lalu TNI superior, junta militer, saya jamin tidak ada,” ujarnya.
Wiranto mengatakan terorisme telah menjadi musuh global karena tidak mengenal batasan wilayah dan korban. Sehingga diperlukan cara-cara menyeluruh untuk menghadapinya.
“[Penindakan] Terorisme tidak bias dihadapi sepotong-sepotong,” katanya.
Selain memastikan pelibatan TNI, Wiranto juga menyatakan DPR dan pemerintah telah sepakat mengenai definisi terorisme. “Definisi dianggap selesai. Pelibatan TNI sudah selesai,” kata Wiranto.
Panglima TNI periode 1998-1999 ini juga menjelaskan mengapa pemerintah tidak menempuh prosedur penerbitan Perppu untuk mengesahan revisi rancangan UU Pemberantasan Terorisme. Ia beralasan Perrpu dikeluarkan hanya apabila tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
“Perppu dikeluarkan kalau kesepakatan tidak tercapai. Ada kegentingan mendesak,” ujarnya.
Desakan untuk segera disahkan UU Terorisme makin menguat setelah terjadi rangkaian aksi teror di Indonesia dalam sepekan terakhir. Aksi kerusuhan di Mako Brimob berbuntut dengan pembunuhan terhadap lima personel polisi. Aksi teror berlanjut di Surabaya dan Sidoarjo.
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Agung DH