Menuju konten utama

Menhan Desak RUU Terorisme Segera Diselesaikan

Menhan heran masih ada pihak yang memperdebatkan keterlibatan TNI dalam menghadapi teroris.

Menhan Desak RUU Terorisme Segera Diselesaikan
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mempertanyakan perdebatan yang terjadi seputar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang membuat RUU tersebut tidak kunjung selesai.

"Yang pasti sudah kelihatan teroris ngebom sana sini. Heran saya, bahaya sudah di depan mata kok masih saja diskusi," ujar Menhan saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Ia mengaku heran terhadap pihak yang masih memperdebatkan soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Menurutnya, pelibatan TNI sangatlah penting dalam pemberantasan terorisme yang diatur revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Iya dong, Tapi kan ada eskalasinya. Kapan polisi harus turun, tapi kalau sudah menggunakan alat perang ya tentaralah yang perang. Kalau kita menyuruh polisi yang perang namanya melanggar HAM," kata Menhan, menegaskan.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan bahwa persoalan terorisme tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dilakukan oleh sebagian unsur lembaga negara saja.

"Yang namanya teroris itu musuh bersama. Jadi semuanya berhak [menangani bersama] jangan situ-situ aja. Memangnya bisa? Ya enggak bisa. Harus dihadapi bersama. Kita suka lupa," kata Menhan.

Ia berpendapat pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

"Masa kalau ada maling di depan kita tidak kita tangkap. Masa harus nunggu aparat datang? Tapi kan ada eskalasinya, kapan polisi akan turun," ucap Menhan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak agar pembahasan RUU Terorisme dipercepat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

"Presiden sudah mendesak agar segera kita menyelesaikan revisi undang-undang ini. Dan mudah-mudahan minggu depan kita segera bisa menyelesaikan masalah ini dengan teman-teman di DPR," kata Wiranto di Audirorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2019).

Wiranto menegaskan, revisi undang-undang tersebut sangat mendesak lantaran pencegahan terorisme di Indonesia masih terkendala oleh masalah hukum. Beberapa pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang pemberantasan terorisme dianggap masih membatasi aparat kepolisian dalam melakukan upaya untuk menindak calon pelaku terorisme.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra