Menuju konten utama

14 Ormas Islam Dukung Jokowi Keluarkan Perppu Terorisme

"Ya, sebagaimana dulu dikeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, Presiden kami minta mengeluarkan Perppu Antiterorisme kalau RUU tak segera disahkan," kata Luthfi.

14 Ormas Islam Dukung Jokowi Keluarkan Perppu Terorisme
(ilustrasi) tindakan terorisme. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang merupakan gabungan 14 ormas Islam mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), apabila RUU Terorisme tak kunjung disahkan.

Menurut Sekretaris Umum LPOI Luthfi A Tamimi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/5/2018), RUU Terorisme seharusnya segera disahkan karena negara sudah darurat terorisme.

"Ya, sebagaimana dulu dikeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, Presiden kami minta mengeluarkan Perppu Antiterorisme kalau RUU tak segera disahkan," kata Luthfi A Tamimi.

Mengenai pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo bahwa persoalan belum disahkannya RUU Antiterorisme ada pada pemerintah, Lutfi mengatakan sebagai bagian dari rakyat, LPOI hanya ingin RUU itu disahkan.

"Kami tidak mau tahu persoalannya di pemerintah atau DPR. Jangan saling lempar, apa mau menunggu jatuh korban-korban yang lebih banyak," katanya.

Menurut dia, aturan yang ada sekarang sangat tidak memadai untuk menangani terorisme, dan terbukti aksi-aksi teror masih terjadi.

"Jadi, jangan hanya menyalahkan Polri, menyebut BIN kecolongan. Mereka sudah bekerja, tertangkapnya ratusan teroris salah satu buktinya, tapi aturan hukumnya memang tak memadai," kata Lutfi.

LPOI mengutuk aksi teror yang melukai rasa kemanusiaan, terlebih yang mengatasnamakan Islam karena justru mencoreng Islam.

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan 14 ormas Islam anggota LPOI, yakni NU, Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan DAI Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Himpunan Bina Mualaf.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora