tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan kendala yang dihadapi dalam pembahasan RUU Terorisme telah diatasi, sehingga memungkinkan untuk segera disahkan.
"Kendala tentang Revisi Undang-Undang Terorisme sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan," ujar Wiranto di rumah dinas menteri yang berada di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, Senin (14/5/2018) dilansir Antara.
Wiranto juga menjelaskan, terdapat dua poin dalam RUU Terorisme yang belum disepakati, yakni soal definisi terorisme, serta peran TNI dalam menghadapi teroris.
Namun begitu, Wiranto kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut telah menemui titik temu.
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat revisi undang-undang itu, merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar payung hukum tentang terorisme tersebut segera dirampungkan.
"Ini makanya kami hadirkan pihak-pihak dari partai politik yang juga mewakili fraksi di DPR," kata Menko Polhukam.
Mantan Panglima TNI itu menuturkan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai tersebut juga menyepakati bahwa penyelesaian undang-undang lebih dibutuhkan, daripada mendorong pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menko Polhukam Wiranto mengadakan pertemuan dengan sejumlah sekretaris jenderal partai politik pendukung pemerintah di rumah dinas menteri yang berada di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, Senin.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen PPP Arsul Sani, dan Sekjen PKB Abdul Kadir Karding.
Presiden Joko Widodo juga mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin (14/5/2018).
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.
Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," tegas Presiden, hal ini juga dirilis dalam cuitan di akun Twitter resmi Presiden Jokowi.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani