Menuju konten utama

Yusril Sepakat Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme

"Sudah saatnya terlibat karena tingkat intensitasnya sudah luar biasa," kata Yusril.

Yusril Sepakat Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme
Yusril Ihza Mahendra. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Rentetan insiden teror kembali terjadi mulai dari kerusuhan di Rutan Mako Brimob pekan lalu hingga sejumlah ledakan bom di Surabaya. Rangkaian teror bom membuat pemerintah mendesak DPR segera menyetujui RUU terorisme yang menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sepakat tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Menurut Yusril, terorisme di Indonesia sudah mencapai kategori luar biasa. Oleh sebab itu, TNI perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme dan diatur dalam undang-undang.

"Sudah saatnya terlibat karena tingkat intensitasnya sudah luar biasa," kata Yusril saat berbincang dengan Tirto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Yusril berpandangan, permasalahan terorisme saat ini tidak lagi hanya melibatkan Polri. Ia mengaku, situasi saat ini berbeda dengan momen saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang mengusulkan pemisahan kewenangan TNI-Polri.

Yusril bercerita, dirinya yang menyusun pemisahan kewenangan TNI dan Polri. Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengaku, perdebatan sempat terjadi antara dirinya yang menjabat sebagai Menkumham 1999-2004 dengan mantan Ketua BIN Hendropriyono dalam pemisahan peran TNI-Polri.

Ia pun sempat berhadapan dengan respon keras TNI. Namun, mengacu pada situasi terorisme saat ini, Yusril sepakat memasukkan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Saya pikir terorisme juga ancaman bagi kedaulatan negara. oleh karena itu tidak ada salahnya kalau TNI yang diberikan kewenangan satu tindakan," kata Yusril.

Yusril menambahkan, salah satu pertimbangan lain adalah mencegah Polri menjadi kombatan. Ia mengaku polisi merupakan satuan yang bersifat melumpuhkan, bukan mematikan seseorang.

Menurut Yusril, polisi yang kini sudah menggunakan senjata mematikan dan bom seperti C4 sudah salah kaprah. oleh sebab itu, ia menilai, TNI harus ikut terlibat dalam pemberantasan terorisme.

"Polisi itu kan harus dipersenjatai yang tidak boleh mematikan. itu kan prinsipnya. kan melumpuhkan tapi nggak bisa. [Jadi] memang sudah harus dihadapi TNI. saya setuju kalau undang-undang terorisme itu," kata Yusril.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora