Menuju konten utama

Panglima TNI: Pelibatan Tentara Menunggu Terbitnya RUU Antiteror


Panglima TNI menegaskan pelibatan tentara dalam pemberantasan aksi terorisme, masih menunggu diterbitkannya revisi UU Tindak Pidana Terorisme.

Panglima TNI: Pelibatan Tentara Menunggu Terbitnya RUU Antiteror
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Ampelsa

tirto.id - Menyusul rentetan serangan bom di Surabaya dan Sidoarjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak RUU Tindak Pidana Terorisme segera direalisasikan. Sementara Menkopolhukam Wiranto menambahkan, salah satu poin penting yang menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah, TNI dibolehkan terlibat dalam pemberantasan terorisme.

Namun, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan pelibatan tentara dalam pemberantasan aksi terorisme, masih menunggu diterbitkannya revisi UU antiterorisme tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

"Kita tunggu terbitnya revisi UU antiteror dan PP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan," kata Panglima TNI seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Sebelumnya ada wacana pembentukan satuan antiteror gabungan yang terdiri atas personel satuan-satuan antiteror dari tiga matra TNI, yakni Detasemen Khusus-81 Penanggulangan Teror Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut dan Detasemen Bravo-90 TNI Angkatan Udara.

"Realisasinya akan menunggu revisi UU Antiteror dan PP-nya, dan disesuaikan dengan kebutuhan," kata Panglima Hadi, menegaskan.

Presiden Jokowi meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU antiterorismeini. Jika RUU itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Ia mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

Jokowi menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," ujar Jokowi.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto juga mengatakan sambil menunggu terbitnya revisi UU antiterorisme, pihaknya siap membantu Polri menangani aksi terorisme, berdasar permintaan Kapolri.

"Tentu sepanjang ada permintaan kita akan bantu. TNI siap mendukung Polri untuk menangani dan memberantas aksi terorisme," katanya menegaskan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta bantuan TNI untuk melakukan operasi bersama penangkapan teroris setelah terjadi tiga ledakan bom di Surabaya.

"Saya sudah minta bapak Panglima TNI, beliau kirimkan kekuatan untuk lakukan operasi bersama melakukan penangkan sel-sel JAD dan JAT yang diduga akan melakukan aksi," kata Tito di Surabaya Minggu (13/5/2018).

Jaringan Jemaah Ansarut Daulah (JAD) dan Jemaat Ansarut Tauhid (JAT) diduga sebagai jaringan yang terlibat dalam pengeboman di Surabaya. Tito mengatakan pelaku bom Surabaya, yaitu Dita Oepriyanto adalah pimpinan JAD Surabaya.

Dita melakukan bom bunuh diri beserta lima anggota keluarganya yang terdiri dari istri dan empat anaknya. Satu keluarga ini melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, yaitu Gereja Pantekosta, GKI Diponegoro, dan Gereja Santa Maria Tak Bercela.

Menurut Kapolri, operasi bersama itu dibutuhkan karena para anggota teroris adalah orang yang terlatih dan paham cara menghindari intelijen.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari