tirto.id - Kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang bertujuan untuk menanggulangi persoalan terorisme secara komprehensif. Kesepakatan itu dicapai karena DPR dan pemerintah menilai serangan teroris di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. “Undang-Undang pemberantasan terorisme ini diharapkan bisa menanggulangi persoalan terorisme yang kian kompleks sekarang ini,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding saat dihubungi Tirto, Selasa (14/5).
Karding mengatakan kompleksitas persoalan terorisme tampak dari pelibatan perempuan dalam aksi terorisme dan kemampuan ekonomi pelaku teror di Surabaya yang mapan. Artinya, kata Karding, hipotesa radikalisme hanya menyasar laki-laki dan masyarakat miskin tak sepenuhnya benar. Apalagi para pelaku teror juga telah memiliki kemampuan menghindari deteksi intelejen. “Sehingga dibutuhkan regulasi yang tepat untuk menghadapi teroris yang semakin canggih dan kompleks ini,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPP PKB ini mengatakan salah satu kendala pemberantasan terorisme saat ini adalah terbatasnya ruang gerak aparat menindak orang-orang yang diduga terlibat terorisme sebelum aksi teror dilakukan. Namun dengan undang-undang terorisme yang baru aparah akan memiliki payung hukum melakukan tindakan preventif terhadap ancaman terorisme. “Penyelesaian masalah terorisme tidak sekadar saat ada kasus tapi menanggulangi secara menyeluruh,” ujar Karding.
Salah satu poin penting yang disepakati DPR dan pemerintah adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Karding meyakinkan pelibatan TNI tidak akan menerabas prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjadikan pemberantasan terorisme tumpang tindih dengan Densus 88. “Hal-hal prinsip seperti HAM tetap akan menjadi perhatian. Teknis lingkup kerja TNI nanti diatur dalam peraturan presiden,” ujarnya.
Karding juga meminta agar tidak ada politisasi terhadap aksi terorisme yang melanda tanah air. Sebab menurutnya terorisme telah membuat korban dan merugikan bayak pihak. “Sebaiknya tidak ada satu pihak pun yang berusaha menunggangi kejadian terorisme ini untuk keuntungan politik,” katanya.
Senin (14/5) kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Wiranto memastikan pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk segera mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah, TNI dibolehkan terlibat dalam pemberantasan terorisme.
“Terorisme tidak bisa dihadapi sepotong-sepotong. Logikanya TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu,” kata Wiranto saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah di rumah dinas Menkopolhukam.
Editor: Muhammad Akbar Wijaya