Selain akan picu PHK massal, sejumlah ekonom menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan membuat turunnya daya beli, dan berkurangnya ekspansi usaha.
DPR meminta agar Kementerian Tenaga Kerja memastikan karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan.
Sri Mulyani Indrawati bersama Kementerian/Lembaga lainnya akan terus memantau isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masif di industri garmen tekstil.