tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan data perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Total 80.000 pekerja menjadi korban PHK pada periode tersebut.
"Ada sekitar 60 perusahaan yang melakukan PHK, ini mengerikan sekali. Ini kawan-kawan yang memberikan masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, mereka bilang bahwa sumbernya (masalah) itu adalah Permendag Nomor 8," ujar Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/12/2024).
Salah satu yang terancam melakukan PHK massal adalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Perusahaan yang berdomisili di Sukuharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Tata Niaga Semarang.
Immanuel menerangkan, langkah cepat terhadap PT Sritex akan dilakukan Kemnaker dalam waktu dekat demi mencegah PHK massal.
"Kami akan datang ke Sritex minggu depan, jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau, resah ya. Kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada pemisah luar biasa," ucap Immanuel.
Ia menyebut beberapa skema sudah disiapkan Kemnaker untuk mengatasi persoalan Sritex. Salah satunya adalah pemberian jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan, anggaran JKP tersedia untuk seluruh buruh Sritex karena bersumber dari pajak mereka. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan kompensasi itu akan diberikan.
“Kedua, kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buruh yang ter-PHK, tapi itu skenario terburuk, skenario terburuk ketika itu terjadi PHK. Dan yang ketiga kami akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia,” kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi