Menuju konten utama

Izin Dicabut Pemerintah, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan

Toba Pulp Lestari akan mulai melakukan PHK pada 12 Mei 2026.

Izin Dicabut Pemerintah, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan
Pabrik PT. Toba Pulp Lestari Tbk [INRU]. (FOTO/tobapulp.com)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan langkah efisiensi besar-besaran melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan.

Direksi Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK ini kepada para karyawan pada 23-24 April 2026. Selanjutnya, PHK akan mulai dijalankan pada 12 Mei 2026.

Pada tanggal 23 April 2026 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja yang mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” tulis manajemen, dikutip Senin (24/4/2026).

Manajemen menjelaskan, PHK dilakukan sebagai dampak dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan oleh pemerintah. Akibat pencabutan izin tersebut, Toba Pulp Lestari menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH miliknya.

“Kegiatan Operasional pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH,” demikian bunyi pengumuman yang dirilis INRU.

Terkait dampaknya, manajemen mengakui terdapat potensi risiko munculnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak PHK. Risiko tersebut kini tengah diantisipasi oleh perusahaan.

Meski demikian, perseroan menilai kebijakan PHK ini tidak akan memengaruhi kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha secara keseluruhan. “Kondisi keuangan tidak ada (dampak). Kelangsungan usaha tidak ada (dampak),” tutup Perseroan.

Sebagai informasi, pada awal tahun ini pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) memutuskan untuk melakukan penguasaan kembali lahan konsesi seluas 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di wilayah Sumatra Utara setelah resmi mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tentang pencabutan izin usaha perusahaan.

“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” demikian pernyataan Satgas PKH melalui akun Instagram resmi PKH.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana