LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana diatur Undang-Undang.
Aktor penyiksaan iala penyelenggara negara, aparatur dan pejabat publik. Selain itu, ada pola yang dilakukan kolaboratif antara sipil dengan penyelenggara.