Menuju konten utama

Restitusi Perawatan David Ozora Bisa Lebih dari Rp120 Miliar

Restitusi terhadap David Ozora, kata kuasa hukum Mario Dandy sepenuhnya menjadi tanggung jawab kliennya, bukan Rafael Alun Trisambodo.

Restitusi Perawatan David Ozora Bisa Lebih dari Rp120 Miliar
Sejumlah wartawan menyaksikan jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproyeksi restitusi biaya perawatan rumah sakit, kondisi terkini dan kondisi masa depan David Ozora, mencapai lebih Rp120 miliar.

"Lebih dari Rp120 miliar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, kepada Tirto, Jumat (16/6/2023).

Angka itu muncul merujuk kepada kondisi David saat masih berada di rumah sakit. Penilaian itu juga sesuai analisis dokter ketika itu.

"Kemudian perkembangan David semakin membaik pada saat ini, itu hal yang melampaui ekspektasi," jelas Edwin.

Nominal ratusan miliar itu mencakup biaya perawatan dan tindakan medis David, transportasi dan konsumsi keluarga David, uang pengacara, dan yang paling besar itu adalah biaya proyeksi setelah David keluar dari rumah sakit.

Biaya proyeksi melingkupi biaya kunjungan dokter, perawat yang bersiaga 24 jam untuk David, serta berdasar tingkat harapan hidup orang di Jakarta Selatan yang merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian, biasanya LPSK akan dipanggil hakim sebagai ahli dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hakim pun dapat mendalami angka Rp120 miliar melalui keterangan dokter dan rumah sakit tempat David dirawat.

"Artinya bisa saja [dengan David] kondisi sekarang, [angka] itu berubah. Keputusan ada pada hakim, hakim mengabulkan berapa [biaya restitusi]," jelas Edwin.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (13/6), disebutkan David menjalani perawatan selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Kendati demikian, ayah David, Jonathan Latumahina menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menegaskan terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh LPSK.

Jonathan mengatakan bahwa tidak ada nilai restitusi yang sebanding dengan dampak penganiayaan ini terhadap David. Menurutnya, hal itu hanya akan sebanding jika para pelaku dibuat koma seperti David.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan

"Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya ikut aja bagaimana prosesnya," imbuhnya.

Sidang lanjutan Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Restitusi Tanggung Jawab Mario Dandy, Bukan Rafael Alun

Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan David Ozora.

"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) dilansir dari Antara.

Andreas menuturkan adapun kondisi Mario saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan.

Restitusi terhadap David Ozora, kata Andreas tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab kliennya yang melakukan tindak pidana, bukan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Saya juga engak tahu apakah ada aset atas nama dia. Hanya sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu," ucapnya.

Kemudian, dia menilai jika sudah dinyatakan adanya nominal restitusi secara tertulis, maka sangat disayangkan jika hal itu tidak bisa terbayar penuh oleh sang klien mengingat statusnya yang belum memiliki penghasilan.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan bertanggung jawab dengan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap adanya keputusan dari majelis hakim seadil-adilnya.

"Restitusi atas dia secara pribadi yang akan mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto