Menuju konten utama

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Ketua IPW

Polisi hingga kini masih memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua IPW terhadap Wamenkumham.

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso. instagram/sugengteguhsantoso

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Hal ini merupakan dampak pelaporan yang dilakukan oleh Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej kepada Bareskrim Polri.

"Iya [pengabulan permohonan] pada 19 Juni," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, ketika dihubungi Tirto, Rabu (12/7/2023).

Keputusan ini juga berdasar Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Pasal itu menegaskan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Dalam perkara ini, Yogi Arie Rukmana mengadukan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. Semua ini bermula ketika Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, 14 Maret 2023. Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan dana Rp7 miliar rupiah.

"Ini (pelaporan) terkait aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asisten pribadinya. Dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan. Walau peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ucap Sugeng.

Sugeng menyertakan bukti pelaporan seperti bukti transfer uang serta percakapan melalui telepon yang menegaskan hubungan Eddy dan dua orang yang diduga adalah asisten pribadi.

Lantas sang asisten pribadi menteri, Yogi tak terima dengan tuduhan tersebut karena Sugeng dianggap menggiring opini publik dan/atau melakukan ujaran kebencian yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada pers sebelum mengadu kepada lembaga antirasuah itu.

Yogi pun memastikan pernyataan Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan itu salah. Polisi pun masih memproses pelaporan tersebut.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto