Menuju konten utama

LPSK & Komnas HAM akan Investigasi Kasus Pembunuhan Imam Masykur

LPSK dan Komnas HAM akan melakukan investigasi bersama terhadap kasus penculikan dan pembunuhan seorang warga Aceh, Imam Masykur.

LPSK & Komnas HAM akan Investigasi Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melakukan investigasi bersama terhadap kasus penculikan dan pembunuhan seorang warga Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan oleh anggota Paspampres.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, menyatakan bahwa LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara tersebut.

“LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas. Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum,” katanya di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Ia menambahkan, LPSK telah melakukan langkah pro aktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban.

“Diharapkan pula dengan pengungkapan di peradilan umum pelaku-pelaku lainnya dapat terungkap dan mudah diakses perkembangan informasinya oleh publik,” ujar Nasution.

Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, terang Nasution, LPSK akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan.

“Ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan,” terangnya.

Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan penjangkauan kepada keluarga korban untuk mendalami lebih lanjut terkait kebutuhan perlindungan saksi serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat