Menuju konten utama

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh hingga Tewas

Komandan Danpaspampres Mayjend TNI Rafael Granada bilang, apabila terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana, pasti akan diproses hukum

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) warga Kabupaten Bireuen, Aceh hingga tewas.

Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh Praka RM, seorang anggota Paspampres. Rafel menyebut proses penyelidikan saat ini sedang ditangani di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), selaku pihak berwenang.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafel dalam keterangan tertulis pada Minggu (27/8/2023).

Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan di Pomdan Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.

Eks Danrem Solo itu memastikan, jika Praka RM terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Tindakan penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Paspampres tersebut menuai tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Dia meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk melakukan tindakan tegas dan turun langsung mengawasi penyelidikan anggota Paspampres tersebut.

“Kita berharap agar Panglima TNI bisa memproses kasus ini secara terang benderang, sehingga masyarakat di Aceh khususnya dan yang ada di Jakarta bisa terpuaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI," kata Nasir.

Nasir juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada korban.

“Kita akan kawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait MILITER ANIAYA SIPIL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat