Menuju konten utama

Mayor Dedi Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan

Panglima TNI menyatakan aksi Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan bukan atas nama institusi. Saat ini Mayor Dedi diperiksa Puspom TNI.

Mayor Dedi Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

tirto.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan Mayor Dedi Hasibuan, prajurit yang mendatangi Polrestabes Medan dan diduga melakukan intimidasi.

"Betul ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojo saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (9/8/2023).

Julius mengatakan pihak TNI akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan penahanan Dedi.

Pihak Kodam I/Bukit Barisan sebelumnya mengabarkan bahwa Dedi menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait aksi yang diduga mengarah pada intimidasi kepolisian di Polrestabes Medan itu.

"Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta, kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," ucap Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J. Siagian dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Selain Dedi, ada 13 anggota TNI yang juga diperiksa. Mereka diperiksa di Pomdam Bukit Barisan.

Kasus ini berawal ketika puluhan TNI berseragam menggeruduk Polrestabes Medan. Aksi ini diduga dipimpin oleh Mayor Dedi yang merupakan anggota Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Pertemuan antara Dedi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membahas soal kewenangan penyidik menahan seseorang warga sipil berinisial ARH.

Dedi mengklaim ARH adalah saudaranya dan menyoalkan proses penangguhan penahanan yang tidak ditangani.

Aksi tersebut mendapat atensi publik hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turun tangan. Ia menegaskan aksi Dedi tidak mewakili TNI. Ia pun akan memeriksa Dedi tentang aksinya yang viral tersebut.

“Itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam (Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan), bukan atas nama institusi Kodam, tetapi kan satuan Kumdam (Hukum Kodam). Makanya, kemarin saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa dan Danpuspom TNI juga untuk mem-back up untuk memeriksa,” jelas Yudo usai upacara penyematan Brevet Paspampres di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca juga artikel terkait POLRESTABES MEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky