Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, & Kemendagri sepakat pencoblosan Pemilu Serentak 2024 pada Rabu 28 Februari, & Pilkada pada Rabu 27 November 2024.
Jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 disepakati berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU sudah menyepakati hal ini.
Menurut Sodik Mudjahid pengesahan pasal 170 dalam RUU Cilaka nantinya bisa membawa Indonesia menjadi negara otoriter karena kekuasaan penuh ada di pemerintah.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah. Rencana ini menuai aksi protes, karena tindakan ini dinilai seperti "kacang lupa kulitnya".