tirto.id - Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk membentuk afirmasi bagi pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus warga asli Papua.
Kesepakatan itu diambil pada saat pembahasan keputusan tingkat I terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia bahwa kebijakan ini demi memenuhi aspirasi masyarakat asli Papua agar bisa ikut berkontribusi dalam jajaran pemerintahan.
"Hari ini kami khusus mengundang dan mengagendakan khusus dengan Menpan RB yang ad interimnya Menkopolhukam dan datang. Karena kami membuat underbold khusus tentang keberadaan orang asli Papua (OAP)," kata Doli di Gedung DPR RI pada Selasa (28/6/2022).
Dalam kebijakan tersebut juga diberikan keistimewaan kepada warga asli Papua dengan memperpanjang batasan usia menjadi 48 tahun bagi ASN dan 50 tahun bagi honorer.
"Tadinya selama ini batasan usia tenaga honorer dan ASN ada di usia 35, khusus untuk warga Papua kita naikkan menjadi 48 untuk ASN dan 50 untuk honorer," jelasnya.
Doli menyampaikan bahwa aturan ini dibentuk agar tidak terjadi migrasi besar-besaran yang mengundang orang dari luar Papua untuk mengincar sejumlah posisi ASN atau PPPK.
"Makanya hari ini kami secara khusus mengundang Menpan RB, bagaimana pengaturan tentang pengisian formasi aparatur sipil negara agar memperhatikan hak orang asli Papua," terangnya.
"Kemudian menjaga agar tidak terjadi migrasi besar-besaran yang membuat orang non-Papua masuk," tambahnya.
Selain itu dengan mengakomodasi para warga asli Papua dapat menjaga budaya dan adat istiadat yang ada.
"Kebijakan ini berfungsi untuk menjaga nilai adat istiadat kultur masyarakat yang selama ini ada disana," terangnya.
Nantinya kebijakan ini dimasukkan pada salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi yang saat ini sedang berproses di DPR.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto