Komisi II DPR juga akan menanyakan terkait bagaimana mekanisme pengawasan di internal KPU dan langkah konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan). Kesepakatan dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta agar pembahasan RUU Pertanahan ditunda.
Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Pilkada soal larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 membutuhkan proses panjang.
KPU diminta belajar dari pengalaman masa lalu saat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh MA.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan kunci utama masih adanya caleg eks napi adalah seleksi di tingkat partai. Bila partai politik komitmen untuk memberantas korupsi pasti tak akan mengusung calon yang pernah tersangkut kasus korupsi.