tirto.id - Komisi II DPR RI dan KPU sepakat masa kampanye dalam Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Kesepakatan itu diambil setelah melakukan konsinyering bersama antara kedua belah pihak selama masa reses.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, keputusan mengenai masa kampanye 75 hari diambil setelah menemui jalan tengah antara pilihan waktu 92 atau 60 hari.
"DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat bahwa masa kampanye harus lebih singkat. Karena zaman sudah berubah sekarang, pada saat ini kalau disebut sosialisasi sejak setelah pemilu 2019 semua orang sudah tidak dibatasi mengenai sosialisasi partai politik bahkan sekarang beredar setiap dua minggu sekali muncul hasil survei tentang pencalonan presiden dari masing-masing partai politik," kata Doli dalam wawancara bersama media pada Selasa (17/5/2022).
Doli juga menyebut bahwa kampanye saat ini juga sudah tidak dengan masa sebelumnya yang banyak mengumpulkan massa untuk menarik suara. Namun saat ini dengan adanya teknologi proses penarikan suara elektoral bisa lebih defisiensi.
"Metodologi kampanye saat ini sudah berubah. Dulu orang berlomba-lomba mengumpulkan massa yang banyak untuk mengkampanyekan diri. Pasca pandemi salah satu hikmahnya adalah orang bisa bertemu ribuan orang dengan virtual. Kita menganggap rapat umum dengan undangan puluhan ribu massa sudah tidak efektif. Kalau dulu membuat rapat umum persiapannya bisa seminggu," terangnya.
Selain itu penentuan masa kampanye juga dipengaruhi oleh proses penyiapan dan pendistribusian logistik yang membutuhkan waktu cukup lama.
"Ini yang jadi masalah karena selama ini pengadaan logistik pemilu dilaksanakan setelah DCT (Daftar Calon Tetap). Kampanye dilakukan 3 hari setelah DCT. Karena cetak kertas suara bisa terjadi setelah ditetapkan DCT-nya baik dari Caleg dan Capresnya dan segala macam," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut pihak KPU juga meminta pemerintah untuk membantu proses pembuatan regulasi sehingga pengadaan dan retribusi logistik memungkinkan dalam kurun waktu 75 hari.
"Kita setuju 75 hari, dengan catatan bahwa KPU meminta kepada pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan pengadaan dan retribusi itu lebih mudah dan lebih cepat dan aman. Bentuknya seperti apa belum tahu," ujarnya.
Selain itu KPU, pemerintah dan Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan sengketa Pemilu baik dalam masa proses atau saat penghitungan hasil.
"Soal mekanisme prosedur penyelesaian sengketa proses atau sengketa hasil. Nanti akan dalam waktu dekat mencari waktu, kami pimpinan Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu akan bertemu MA dan MK untuk mencari solusi itu," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky